Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

Senin, 22 Februari 2021 | 16:04 WIB
Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Adapun hal memberatkan terdakwa Napoleon. Ia, tak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap Jaksa Junaidi.

Dalam hal meringankan, terdakwa Napoleon selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum penjara.

Dakwaan

Dalam dakwaan, Napoleon diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?