Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

Senin, 22 Februari 2021 | 16:04 WIB
Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI