SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 23 Februari 2021 | 15:45 WIB
SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Laksono, buka suara terkait Surat Edaran instruksi Kapolri soal tersangka kasus pelanggaran UU ITE tak ditahan jika sudah meminta maaf. Dave meminta agar hal ini jangan dikesankan sebagai langkah yang terlambat.

"Jadi jangan dibilang terlambat, ini kan memang prosesnya memang berjalan memang ada yang perlu diperbaiki namanya juga UU memang tidak permanen bisa selalu diubah diganti. Yang permanen itu UUD kan musti amandemen," kata Dave saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/2/2021).

Dave menambahkan, dengan adanya SE Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif ini menghapuskan istilah pasal karet dalam UU ITE.

"Ya mungkin dengan adanya surat edaran tersebut jadi memudahkan memberi ketegasan mana-mana saja yang boleh proses gitu ya. Sehingga yang disebut pasal karet segala macam itu tidak ada lagi gitu," ungkapnya.

Untuk revisi UU ITE kata Dave, memang perlu waktu yang cukup panjang. Sehingga misalnya dibuat trobosan semisal pedoman interpretasi dan SE untuk UU ITE, paling tidak bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat.

"Bukannya saya menolak, dan adanya pendoman atau SE ini memberikan kejelasan lah kepada masyarakat dan juga para penegak hukum untuk tidak memproses secara sembarangan," tuturnya.

SE Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ditahan.

Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Selain itu, kasus tersebut dinilai tidak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.

Hal ini diinstruksikan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Listyo Sigit meminta kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi.

Respon Warganet

Rupanya, hal ini membuat publik kembali mengungkit nama Abu Janda dan almarhum Ustadz Maaher.

Bahkan, nama Abu Janda menjadi trending topic di Twitter pada Selasa (23/2/2021) pagi.

Ada salah seorang warganet yang menyebut bahwa hal ini menunjukkan sebagai hukum yang tebang pilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus

SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:43 WIB

Beda Perlakuan ke Habib Rizieq dan Ustaz Maaher, Tengku Zul: Gejala Apa Ini

Beda Perlakuan ke Habib Rizieq dan Ustaz Maaher, Tengku Zul: Gejala Apa Ini

Jogja | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:12 WIB

Abu Janda Belum Ditahan Polisi, Tengku Zul: Apa sih Kesaktiannya?

Abu Janda Belum Ditahan Polisi, Tengku Zul: Apa sih Kesaktiannya?

Jogja | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:58 WIB

Tengku Zul: Apa Kesaktian Abu Janda sampai Penegak Hukum Lemah Lembut?

Tengku Zul: Apa Kesaktian Abu Janda sampai Penegak Hukum Lemah Lembut?

Hits | Selasa, 23 Februari 2021 | 13:59 WIB

Terkini

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB