Suara.com - Tak hanya melibatkan dua anggota Polri, kasus penjualan senjata api kepada kelompok separatis di Papua Barat juga melibatkan anggota TNI AD aktif.
Dikutip dari Antara, total ada enam tersangka yang ditangkap terkait kasus penjualan senpi ke kelompok bersenjata di Papua. Adapun dua dari enam tersangka adalah dua anggota polisi berinisial SHP alias PP dan S yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Polda Maluku.
"Polda Maluku juga mengapresiasi kinerja Polresta Ambon yang bergerak cepat meringkus enam orang pelaku, dan satu pelaku lainnya diamankan POMDAM XVI/Pattimura," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (23/2/2021).
Roem mengatakan peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Bintuni, Papua Barat, pascapenangkapan J.
Barang bukti yang didapatkan berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu senpi laras panjang rakitan jenis SS1, kemudian ditambah 600 butir peluru.
Hasil penyelidikan dan penyidikan di Polres Bintuni terungkap kalau barang bukti tersebut didapatkan dari Kota Ambon.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Mohamad Syaripudin mengatakan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat karena telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.
Perkara ini akan diteruskan sampai ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon dan untuk dua oknum anggota Polri terancam dipecat dari kedinasannya.
Keuntungan Pribadi
Baca Juga: 2 Polisi Jual Senpi ke Kelompok Separatis Papua, DPR: Pecat dan Pidanakan!
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan modus SHP menjual senpi rakitan laras panjang kepada tersangka WT alias J adalah untuk mencari keuntungan pribadi.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," kata dia.
Menurut Kapolresta, tersangka S mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada kelompok separatis di Papua Barat.
"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," jelas Kapolresta.
Untuk kepemilikan senpi laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Leo mengungkapkan senjata ini dia dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi.