Punya Pasien Artis, Dokter Palsu Kecantikan Raup Omzet Ratusan Juta

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 23 Februari 2021 | 17:45 WIB
Punya Pasien Artis, Dokter Palsu Kecantikan Raup Omzet Ratusan Juta
Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (23/2/2021) merilis praktik ilegal dokter kecantikan palsu berinisial SW alias Y di klinik ilegal Zevmine Skin Care, Ciracas, Jakarta. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Polisi menyebut dokter kecantikan palsu berinisial SW alias Y di klinik ilegal Zevmine Skin Care, Ciracas, Jakarta Timur mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah perbulan. Keuntungan itu dia peroleh dari ratusan pasien setiap bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa beberapa tindakan medis yang ditawarkan oleh Y terhadap pasiennya, yakni suntik botox, suntik filler hingga tanam benang. Tarif yang dia pasang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9,5 juta.

"Tersangka memperoleh omzet ratusan juta rupiah setiap bulannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Sebelum masa pendemi Covid-19, Y yang tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran kecantikan itu mampu melayani 100 pasien setiap bulan. Sedangkan, di saat pandemi Covid-19 rata-rata berkisar 30 pasien.

"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat; Bandung," terangnya.

Beberapa pasien yang menggunakan jasa Y ternyata tidak hanya masyarakat biasa. Sejumlah artis bahkan pernah menggunakan jasa dokter kecantikan palsu tersebut.

"Cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Y pada 14 Februari pekan lalu. Dokter palsu itu merupakan mantan perawat di sebuah klinik kecantikan.

Namun, kepada calon pasiennya Y mengaku sebagai dokter. Dia melakukan tindakan medis kecantikan selama empat tahun terakhir di klinik ilegal Zevmine Skin Care miliknya.

Sejauh ini, polisi telah menerima laporan dari dua mantan pasien Y. Mereka menjadi korban malpraktik Y hingga mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan bibir.

Atas perbuatannya, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi, Ditemukan Bahan Berbahaya

Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi, Ditemukan Bahan Berbahaya

Riau | Jum'at, 29 Januari 2021 | 15:44 WIB

Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Bos KFC, Polisi: Kegiatan Privasi

Raffi Ahmad Tak Pakai Masker di Pesta Bos KFC, Polisi: Kegiatan Privasi

Sumbar | Senin, 18 Januari 2021 | 18:51 WIB

Terkuak! Ini Penjelasan Polisi Soal Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes

Terkuak! Ini Penjelasan Polisi Soal Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes

Surakarta | Senin, 18 Januari 2021 | 18:10 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB