Apa Itu SPT Pajak, SPT Masa dan SPT Tahunan?

Dany Garjito

Rabu, 24 Februari 2021 | 14:59 WIB
Apa Itu SPT Pajak, SPT Masa dan SPT Tahunan?
Apa Itu SPT Pajak? Keterangan foto: Petugas melayani wajib pajak di stan e-filing di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Hal ini diatur dalam undang-undang dan apabila tidak dilaksanakan, maka Anda akan menerima sanksi administratif atau denda yang jumlahnya ditentukan berdasarkan jenis SPT. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu SPT dan fungsinya. Nah, berikut ini penjelasan dan pengertian SPT yang perlu Anda ketahui.

1. Pengertian SPT

SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.

Di dalam SPT, terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

Semua informasi yang ditulis dalam SPT haruslah lengkap, benar, dan jelas. Sebab, Anda akan mempertanggungjawabkan segala indormasi yang ada dalam SPT.

Jika ditemukan ketiaksesuaian dalam informasi tersebut, maka Ditjen Pajak diperbolehkan meminta keterangan langsung dari wajib pajak.

2. Jenis SPT

Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis SPT yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut penjelasan dua SPT tersebut.

SPT Masa

baca juga

SPT Masa ini berfungsi untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Beberapa jenis pajak yang dilaporkan setiap bulannya ialah:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pemungut PPN

Setiap jenis pajak tersebut memiliki jenis formulir, tarif, objek, hingga batas pelaporan yang berbeda-beda untuk tiap jenis pajak. Selain itu, untuk SPT Masa PPh maksimal pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Sedangkan SPT Masa PPn wajib lapor dilakukan setiap akhir bulan. Jika jatuh tempo pelaporan adalah hari libur, maka Anda harus melaporkan SPT Masa sehari setelah jatuh tempo.

SPT Tahunan

Jika SPT Masa dilaporkan setiap bulan, maka SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan ini dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

Sementara itu, dalam praktiknya, SPT Tahunan Perorangan dibagi menjadi tiga jenis formulir yakni SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian, sumber penghasilan lain, dan jumlah penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.

Sedangkan batas waktu pelaporan wajib pajak ada dua yakni tiga bulan setelah masa pajak bagi SPT Tahunan Perorangan atau biasanya tanggal 30 Maret dan empat bulan setelah masa pajak bagi SPT Tahunan Badan Usaha atau pada tanggal 30 April.

Anda bisa melaporkan SPT secara manual atau elektronik. Apabila ingin melaporkan secara manual, Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jika ingin lebih ringkas tanpa antre, bisa melaporkan pajak secara online melalui e-Filling menggunakan smartphone, laptop dan koneksi internet.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi

Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:38 WIB

Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?

Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:39 WIB

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:34 WIB

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:41 WIB

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:06 WIB

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:12 WIB

Pembebasan PPN Tiket Pesawat Domestik Dinilai Tingkatkan Mobilitas dan Perkuat Perekonomian Nasional

Pembebasan PPN Tiket Pesawat Domestik Dinilai Tingkatkan Mobilitas dan Perkuat Perekonomian Nasional

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:05 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:10 WIB

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

DJP Klaim Aturan Baru PPh Final Bikin UMKM Naik Kelas, Bukan Bebani Administrasi Pajak

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB

Terkini

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB