Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mendalami pembelian jam tangan mewah istri eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi, yang dibeli saat bersama suami berkunjung ke Hawaii, Amerika Serikat.
Sebab, jam tangan mewah Iis Rosita Dewi diduga dibeli memakai uang hasil suap pengurusan izin ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan dijebloskan ke terungku KPK.
Dugaan itu didapat setelah penyidik KPK memeriksa Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian KP Pung Nugroho Saksono sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen Kementerian KP Matheus Joko Santoso.
"Pung didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian jam tangan mewah oleh Istri tersangka EP (Edhy Prabowo) di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, saksi Esti Marina yang merupakan seorang pelajar ditelisik adanya aliran uang dari tersangka Matheus kepada Esti. Diduga aliran uang itu berkaitan dengan suap izin ekspor benih Lobster.
"ESTI (mahasiswa) didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka APM (Andreau Pribadi Misata)," ujar Ali
Selanjutnya, Selasih selaku notaris ditelisik penyidik mengenai sejumlah pembelian tanah oleh tersangka Matheus. Di mana, uang itu berasal dari para eksportir untuk mendapatkan izin ekspor benih Lobster.
Sementara, Noer Syamsi Zakaria pihak swasta didalami terkait oembelian sejumlah bahan material untuk pembangunan rumah tersangka Edhy Prabowo.
Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Punya Utang untuk Belanja Mewah Istri di Amerika Serikat
Uang itu pun diduga oleh oenyidik berasal dari suap izin ekspor.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.