Sulit Bertemu Jumhur di Penjara, Pengacara ke Hakim: Hak Terdakwa Dilanggar

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 25 Februari 2021 | 15:34 WIB
Sulit Bertemu Jumhur di Penjara, Pengacara ke Hakim: Hak Terdakwa Dilanggar
Pentolan KAMI Jumhur Hidayat yang dihadirkan lewat virtual di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang perkara penyebaran berit bohong alias hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang.

Mereka adalah Febrianto dan Husein. Keduanya orang yang melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri terkait cuitan di Twitter tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja.

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Jumhur sempat menyampaikan protes karena hingga kini masih kesulitan bertemu dengan pentolan KAMI itu. Padahal, hakim telah meminta jaksa untuk membantu mengkoordinasikan pertemuan dengan Jumhur yang kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

"Dalam sidang sebelumnya, yang mulia memerintahkan pada Jaksa agar kami bisa berkomunikasi termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim, terkait dengan bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa supaya bisa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu semua sudah kami upayakan," kata salah satu kuasa hukum di ruang sidang.Tim kuasa hukum menyampaikan, pihaknya kesulitan untuk berkomunikasi dengan jaksa. 

"Kami diminta untuk datang ke sana koordinasi dengan Jaksa, tapi yang jelas kami kesulitan komunikasi dengan Jaksa kami tidak bisa berkomunikasi dengan bapak dan ibu (Jaksa) yang ada di sini," sambungnya. 

Tak sampai situ, tim kuasa hukum juga telah berupaya menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri. Hanya saja, proses untuk bertemu masih tetap tidak bisa.

"Dan di Bareskrim kami tidak bisa menemui klien kami. Kami sebagai advokat tidak bisa menjalankan tugas kami karena tidak bisa bertemu," jelas mereka.

Tim kuasa hukum menyatakan, hak-hak Jumhur selaku terdakwa selama ini masih dilanggar. Meski upaya untuk bertemu terus dilakukan, hal tersebut sama sekali tidak menemukan titik temu.

"Hak-hak terdakwa dilanggar tidak bisa dipenuhi dan itu diketahui oleh majelis hakim dan dalam proses persidangan, dan itu dibiarkan, mohon diselesaikan," jelasnya.

Hakim ketua Agus Widodo mengklaim jika hak Jumhur dalam persisangan telah dipenuhi. Menurut hakim, Jumhur selaku terdakwa masih bisa mendengar jalannya persidangan -- meski kerap terkendala sinyal internet yang buruk.

"Hak saudara di persidangan bisa ter-cover, saudara bisa mendengar dan komunikasi. Kita kan perbaiki kalau ada hal kendala dengan internet. Tapi proses persidangan tetap berlanjut dengan saudara di sana, yang kita lihat di persidangan, saudara bisa berkomunikasi dengan pengacara," kata Agus.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni

Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:39 WIB

PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo

PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 09:11 WIB

KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin

KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 20:35 WIB

Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day

Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day

News | Kamis, 17 April 2025 | 19:07 WIB

KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap

KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap

News | Selasa, 08 April 2025 | 14:03 WIB

Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira

Prabowo akan Naikan Upah Minimum 6,5 Persen, KSPSI: Kami Tidak Mengira

News | Sabtu, 30 November 2024 | 00:30 WIB

Yusuf Martak dan Jumhur Hidayat jadi Co-Kapten, Ini Daftar Lengkap Struktur Timnas Anies - Cak Imin

Yusuf Martak dan Jumhur Hidayat jadi Co-Kapten, Ini Daftar Lengkap Struktur Timnas Anies - Cak Imin

Kotak Suara | Selasa, 14 November 2023 | 11:35 WIB

Punya Sikap Sama Soal UU Cipta Kerja, AASB Menolak Disebut Terafiliasi Partai Buruh

Punya Sikap Sama Soal UU Cipta Kerja, AASB Menolak Disebut Terafiliasi Partai Buruh

News | Sabtu, 30 September 2023 | 18:05 WIB

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

Geruduk Patung Kuda, KSPSI dan AASB Berharap MK Netral Saat Putuskan Perkara UU Omnibus Law

News | Sabtu, 30 September 2023 | 16:48 WIB

Demo Buruh Digelar Besar-Besaran di Dekat Istana, Massa AASB dan Gebrak Bawa Tuntutan Ini

Demo Buruh Digelar Besar-Besaran di Dekat Istana, Massa AASB dan Gebrak Bawa Tuntutan Ini

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:36 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB