Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul Sentil Maruf Amin: Bersuaralah

Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:21 WIB
Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul Sentil Maruf Amin: Bersuaralah
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Investasi ini memiliki syarat yang harus dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI