Fakta-fakta Penembakan di Cengkareng, Kapolda Akhirnya Minta Maaf

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:10 WIB
Fakta-fakta Penembakan di Cengkareng, Kapolda Akhirnya Minta Maaf
Ilustrasi penembakan di Cengkareng. (ANTARA/Devi Nindy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pelaku diketahui seorang Bripta

Belakangan diungkapkan, bahwa pelaku penembakan berdarah di kawasan Cengkareng yang menewaskan 3 orang dan 1 orang mengalami luka parah, merupakan anggota polisi dengan pangkat Bripka yang bernama Cornelius Siahaan (CS).

5. Ditetapkan sebagai Tersangka

Akibat insiden mematikan tersebut, Cornelius Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan. Pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

6. Kapolda minta maaf

Atas insiden tersebut, Irjen Fadli selaku Kapolda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, dan terutama keluarga korban. Fadli juga minta jajarannya agar turut membantu meringankan beban anggota keluarga korban.

Demikian fakta-fakta penembakan di cengkareng yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berpangkat BripKa, yang mana dari insiden berdarah tersebut menewaskan 3 orang dan 1 orang luka parah. Semoga kejadian ini tidak membuat TNI-Polri terprovokasi.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI