4. Pelaku diketahui seorang Bripta
Belakangan diungkapkan, bahwa pelaku penembakan berdarah di kawasan Cengkareng yang menewaskan 3 orang dan 1 orang mengalami luka parah, merupakan anggota polisi dengan pangkat Bripka yang bernama Cornelius Siahaan (CS).
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Akibat insiden mematikan tersebut, Cornelius Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan. Pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
6. Kapolda minta maaf
Atas insiden tersebut, Irjen Fadli selaku Kapolda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, dan terutama keluarga korban. Fadli juga minta jajarannya agar turut membantu meringankan beban anggota keluarga korban.
Demikian fakta-fakta penembakan di cengkareng yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berpangkat BripKa, yang mana dari insiden berdarah tersebut menewaskan 3 orang dan 1 orang luka parah. Semoga kejadian ini tidak membuat TNI-Polri terprovokasi.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya