Tolak Perpres Jokowi, MUI: Cabut Aturan yang Melegalkan Miras!

Selasa, 02 Maret 2021 | 12:07 WIB
Tolak Perpres Jokowi, MUI: Cabut Aturan yang Melegalkan Miras!
Ilustrasi miras. [Antara]

Untuk bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat investasi miras berikut ini:

Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. 

Kemudian di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah sebagai berikut:

Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Sementara syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:

Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Sedangkan investasi juga dibuka untuk bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol. Sebagaimana tertuang di dalam nomor urut 44, syaratnya berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dan yang terakhir, nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, juga dengan syarat Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Baca Juga: Polri Sebut Kerumunan Massa Bukan karena Jokowi, Tapi Spontanitas Warga NTT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI