"Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," katanya.
Tak Terima Dipecat, Marzuki Alie Bakal Gugat Demokrat ke Pengadilan
Selasa, 02 Maret 2021 | 16:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Marzuki Alie Soal Pemilu Curang: Jangan Kalah Bilang Orang Menang Curang
19 Maret 2024 | 15:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI