"Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," katanya.
Tak Terima Dipecat, Marzuki Alie Bakal Gugat Demokrat ke Pengadilan
Selasa, 02 Maret 2021 | 16:44 WIB
BERITA TERKAIT
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
20 Agustus 2025 | 13:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI