Lebih lanjut, Refly Harun juga mengungkit penembakan terhadap empat Laskar FPI yang masih hidup. Kata dia, itu tergolong unlawful killing yaitu pembunuhan tidak menurut prosedur hukum.
"Tapi alih-alih mengusut pelaku, rupanya Bareskrim malah menjadikan 6 laskar FPI tersangka kasus penyerangan terhadap polisi. Perkelahian yang sangat tidak seimbang. Menyerang, tidak ada 1 pihak polisi pun terluka, 6 laskar FPI meninggal dunia," tambah Refly Tegas.
Meski begitu, dikabarkan sebelumnya bahwa Bareskim sudah membuat laporan polisi (LP) untuk kasus dugaan unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat Laskar FPI dan penyelidikan sudah berlangsung.
Refly Harun kemudian mengungkit pihak keluarga yang berani melakukan sumpah muhabalah. Kata dia, hal itu bukan sesuatu yang main-main. Adapun sumpah itu diambil karena mereka merasa tidak mungkin anggota keluarga memiliki senpi.
Menyoroti perkembangan kasus Laskar FPI dengan polisi, Ahli Hukum Tata Negara itu mengatakan rasanya masih banyak yang kurang masuk akal. Dia mengatakan, kuncinya ada di pemerintahan Jokowi.

"Kalau mau terbuka dan jujur rasanya banyak yang kurang masuk akal. Barangkali kita bersabar sampai suatu saat nanti ada titik cerah. Kuncinya di pemerintahan Jokowi, apakah presiden punya keinginan mengungkap kasus ini seterang-terangnya atau membiarkan aparat hukum melakukan proses menurut versinya," tukasnya.
"Sebagai warga negara kita hanya berdoa bahwa kebenaran akan terungkap. Bukan berarti pihak kepolisian salah, tapi barangkali ada cerita atau konstruksi yang bisa kita terima dalam nalar yang menurut saya masih sukar," tandas Refly.
Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
Enam laskar Front Pembela Islam yang meninggal dunia ketika bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta - Cikampek pada Desember 2020, ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras karena NU, Rocky Gerung: FPI Mudah Disingkirkan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.