Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 09 Maret 2021 | 13:30 WIB
Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Foto enam laskar FPI yang ditembak mati polisi ketika masih hidup. (ist)

Suara.com - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Gelar perkara rencananya dilaksanakan pada, Rabu (10/3/201) besok.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini. Sekaligus, menaikkan tahap perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila nantinya telah ditemukan adanya unsur pidana.

"Rencana (gelar perkara kasus unlawful killing laskar FPI) Rabu tanggal 10 ini," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021). 

Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi atau LP terkait perkara ini. Ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor selaku terduga pelaku unlawful killing empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahkan menyebut, sudah ada calon tersangkanya. Namun, penyidik masih terus melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangkanya.

"Dugaan tersangka sudah ada," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3) pekan lalu.

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwasannya ketiga anggota Polda Metro Jaya selaku terduga pelaku unlawful killing terhadap laskar FPI untuk sementara telah dibebastugaskan. Alasannya, karena mereka tengah terlibat suatu perkara hukum.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3) kemarin.

Adapun, sanksi etik yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan itu nantinya akan diproses melalui sidang etik. Namun, kata Ramadhan, proses tersebut akan berlangsung apabila mereka telah terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan (pecat) sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Jadi saya sampaikan posisinya (saat ini) masih terlapor," ujarnya.

Diduga Langgar HAM

Diketahui, ada enam laskar FPI yang tewas tertembak lantaran dituding melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian. Dugaan penyerangan itu terjadi, saat anggota Polda Metro Jaya tengah melakukan penguntitan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang ketika itu tengah terseret kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Komnas HAM bahkan telah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Metro Jaya berkaitan dengan peristiwa penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut. 

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam ketika itu menyebut dua dari enam laskar FPI tewas ditembak polisi di dalam Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Choirul mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi dengan laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek KM 49.

"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1) tempo lalu.

Unlawful Killing

Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek KM 50. Namun, ketika dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Pihak kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Jangan Cuma Elite, DPR Desak Rakyat Dilibatkan Jadi Mitra SPPG

Jangan Cuma Elite, DPR Desak Rakyat Dilibatkan Jadi Mitra SPPG

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:43 WIB

Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN, Istana: Mari Kita Tunggu Hasil Kerja Jaksa

Usai Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN, Istana: Mari Kita Tunggu Hasil Kerja Jaksa

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:33 WIB

Pemakaman Ali Khamenei Digelar Juni, Jutaan Pelayat dari Berbagai Negara Diperkirakan Hadir

Pemakaman Ali Khamenei Digelar Juni, Jutaan Pelayat dari Berbagai Negara Diperkirakan Hadir

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:13 WIB

Sahroni: Anggaran BGN Jumbo, Pejabat Jadi Gelap Mata

Sahroni: Anggaran BGN Jumbo, Pejabat Jadi Gelap Mata

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06 WIB

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:57 WIB

Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti

Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:54 WIB

Serapan Beras Bulog DIY Tembus 91 Persen, Stok Nasional Aman Tak Perlu Impor Lagi

Serapan Beras Bulog DIY Tembus 91 Persen, Stok Nasional Aman Tak Perlu Impor Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:46 WIB

Bukan di Istana, Prabowo Jamu Menlu Trkiye di Hambalang: Bahas Misi Rahasia untuk Palestina?

Bukan di Istana, Prabowo Jamu Menlu Trkiye di Hambalang: Bahas Misi Rahasia untuk Palestina?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:43 WIB

Bukan Tiba-tiba, Dudung Yakin Prabowo Sudah Lama Punya Niat Copot Kepala BGN

Bukan Tiba-tiba, Dudung Yakin Prabowo Sudah Lama Punya Niat Copot Kepala BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:40 WIB

Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar

Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:39 WIB