Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Selasa, 09 Maret 2021 | 17:16 WIB
Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan, Eva Trisiana. (Dok. Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemnaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI nonprosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan.

Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CPMI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi; dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI