Sidang Perdana Rizieq Shihab, Tim Hukum: Sekitar 20 Pengacara akan Mengawal

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Senin, 15 Maret 2021 | 18:42 WIB
Sidang Perdana Rizieq Shihab, Tim Hukum: Sekitar 20 Pengacara akan Mengawal
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman. (YouTube/FadliZonOfficial).

Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang pokok kasus pelanggaran prokotol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021) besok.

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum HRS menyatakan, setidaknya kurang lebih 20 pengacara akan mengawal jalannya persidangan perdana tersebut.

"Insya Allah banyak, ada lebih dari 20 pengacara yang akan mendampingi HRS besok," kata Munarman selaku salah satu tim kuasa hukum Rizieq kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Munarman melanjutkan, pihaknya sudah cukup siap menjalani persidangan esok hari. Meski demikian, dia tidak merinci siapa saja tim kuasa hukum yang akan mendampingi Habib Rizieq.

"Insya Allah tim hukum siap 100 persen untuk sidang besok. Mulai dari materi perkara hingga hal teknis lainnya," ucapnya.

Munarman melanjutkan, pihaknya belum mengetahui apakah Habib Rizieq akan dihadirkan di ruang persidangan selaku terdakwa. Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP, seorang terdakwa wajib hadir di ruang persidangan.

"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," sambung Munarman.

Sidang Pokok

Eks pentolan FPI tersebut akan menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga swab tes di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/3/2021) besok.

baca juga

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya menyebutkan pada Selasa (16/3) pekan depan Habib Rizieq dijadwalkan menjalani tiga sidang perdana dengan perkara berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

"Susunan persidangan, majelis hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Kosasih. Penuntut Umum; Teguh Suhendro," tulisnya seperti dikutip suara.com, Selasa (9/3/2021).

Perkara kedua berkaitan dengan kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman. Penitra Pengganti; Hapsoro dan Penuntu Umum; Nanang Gunaryanto.

Perkara ketiga, berkaitan dengan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Lukman Hakim dan Penuntut Umum; Diah Yuliastuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok, Polri Terjunkan 658 Personel Kawal Sidang Perdana Habib Rizieq

Besok, Polri Terjunkan 658 Personel Kawal Sidang Perdana Habib Rizieq

News | Senin, 15 Maret 2021 | 17:52 WIB

Tengku Zul Doa Panjang Umur Agar Bisa Lihat Jaksa Habib Rizieq Meninggal

Tengku Zul Doa Panjang Umur Agar Bisa Lihat Jaksa Habib Rizieq Meninggal

Bali | Senin, 15 Maret 2021 | 10:59 WIB

Fadli Zon: Momen yang Tepat Bebaskan Rizieq Shihab Jelang Ramadhan

Fadli Zon: Momen yang Tepat Bebaskan Rizieq Shihab Jelang Ramadhan

Hits | Jum'at, 12 Maret 2021 | 17:11 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×