Kemendagri Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan di Ciledug

Fitri Asta Pramesti

Rabu, 17 Maret 2021 | 07:21 WIB
Kemendagri Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan di Ciledug
Kemendagri fasilitasi masalah pertanahan di Ciledug. (Dok. Kemendagri)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memfasilitasi penanganan permasalahan pertanahan di Ciledug, Kota Tangerang, terkait dengan pemblokiran akses keluarga Hadiyanti. 

“Kita lakukan rapat fasilitasi dan koordinasi ini dalam rangka percepatan penyelesaian masalah dan konflik pertanahan di daerah, dalam hal ini pembahasan permasalahan pemblokiran akses keluar atau masuk keluarga Hadiyanti di Ciledug, Kota Tangerang,” kata Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Thomas Umbu Pati, Selasa (16/3/2021).

Diketahui, Hadiyanti bersama anaknya, Anna Melinda, di Jalan Akasia II RT04/03 Kampung Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terisolir akibat tembok beton yang dipasang oleh pemilik lahan yang mengelilingi rumahnya.

Pemblokiran tersebut dilakukan terhadap rumah Anna Melinda yang telah ditempati selama 5 tahun sejak perolehannya melalui lelang. Hadiyanti bersengketa dengan tetangganya, Rully yang memperoleh tanah melalui pewarisan dari H. Anas.

“Riwayat perolehan tanah milik Hadiyanti ini awalnya dimiliki H. Anas yang menggunakan tanah tersebut dahulunya sebagai kolam, kemudian H. Anas menjadikan tanah tersebut sebagai objek jaminan hingga pada akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh H. Munir, yang kini sudah meninggal dunia dan kepemilikannya diwariskan kepada Hadiyanti dan kini tinggal dengan Anna Melinda, April dan Dinda,” beber Thomas.

Rully sebagai pihak yang bersengketa memiliki tanah yang terletak di sebelah tanah milik Hadiyanti. Rully mempermasalahkan lahan seluas 2,5 x 200 meter yang digunakan sebagai jalan.

Tanah yang ditempati oleh Hadiyanti tidak dipermasalahkan. Lahan selebar 2,5 meter tersebut merupakan setengah bagian dari jalan selebar 5 meter yang dihibahkan bersama oleh H. Anas dan warga pada tahun 1990.

Klaim kepemilikan tersebut dilakukan oleh Rully dengan membangun beton sepanjang 200 meter dengan tinggi 2 meter. Pembangunan tembok telah dilakukan sejak 2019 sampai dengan penutupan total pada Februari 2021.

“Jadi permasalahannya soal akses keluar masuk seorang warga yang terhalang oleh beton yang berfungsi menandakan kepemilikan lahan, dan klaim ahli waris atas bidang tanah yang telah dihibahkan oleh pemilik tanah sebelumnya (pewaris) sebagai jalan masyarakat,” imbuh Thomas.

Dalam Pasal 6 UUPA disebutkan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Hal ini diperkuat dalam aspek keperdataan yang diatur dalam Pasal 667 KUH Perdata yang berbunyi: “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”

baca juga

Fungsi sosial yang dimiliki pada suatu bidang tanah mencakup pemberian akses jalan dalam hal bidang tanah tersebut memutus akses keluar/masuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2607 K/PDT/2013.

“Jalan umum bukanlah objek pendaftaran hak atas tanah sehingga tidak dapat terbit sertipikat atas tanah terhadap jalan tersebut. Akibatnya adalah hibah H. Anas terhadap jalan selebar 2,5 m hanya dapat dibuktikan apabila peta tanah dalam Sertipikat Hak Milik tidak lagi mencakup luas tanah yang dihibahkan tersebut,” tuturnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Bahkan, Pemerintah Kota Tangerang ditunjukkan warkah sertifikat yang dimiliki Rully.

“Dalam warkah tersebut ditemukan fakta bahwa tanah seluas 2,5 x 80 meter persegi yang diklaim oleh Sdr. Rully tidak termasuk bidang tanah yang dimiliki oleh Sdr. Rully. Tanah seluas 2,5 x 80 meter persegi tersebut telah dihibahkan oleh orangtua Sdr. Rully untuk pembangunan jalan sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” lanjut Thomas.

Atas dasar warkah tersebut, Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan tembok berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, yang mana melarang setiap orang mengganggu fungsi jalan.
Bahkan, Walikota Tangerang telah membuat Surat Perintah Pembongkaran yang akan dipimpin oleh Kapolres Kota Tangerang.

“Tujuan rapat ini adalah memastikan agar Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tangerang berfungsi dengan baik. Tadi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri juga mengingatkan agar pembongkaran aset bangunan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure dan meminta untuk persiapkan seluruh surat yang diperlukan dengan baik,” sambungnya.

Dijelaskan Thomas, instrumen hukum yang mendukung tindakan Pemerintah Kota Tangerang dalam melaksanakan pembongkaran bangunan tembok sudah mencukupi. PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah juga mengatur langkah-langkah yang mendukung Pemerintah KotaTangerang.

“Peraturan dan Dokumen hukum yang digunakan atas dasar pembongkaran menguatkan posisi Pemerintah Kota Tangerang dalam pembongkaran bangunan tembok, makanya dari Biro Hukum Setjen Kemendagri siap mendampingi Pemerintah Kota Tangerang dalam hal terjadi gugatan dari Sdr. Rully,” tandas Thomas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permudah Pengelolaan Aset Desa, Kemendagri Luncurkan SIPADES Online

Permudah Pengelolaan Aset Desa, Kemendagri Luncurkan SIPADES Online

News | Selasa, 16 Maret 2021 | 07:56 WIB

Kemendagri: Satpol PP dan Satlinmas Perlu Jaga Kepuasan Publik

Kemendagri: Satpol PP dan Satlinmas Perlu Jaga Kepuasan Publik

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 07:30 WIB

Kemendagri Restui Pelantikan 7 Kepala Daerah di Lampung Secara Tatap Muka

Kemendagri Restui Pelantikan 7 Kepala Daerah di Lampung Secara Tatap Muka

Lampung | Rabu, 24 Februari 2021 | 14:12 WIB

Soal Pesta Ultah Walkot Bekasi, Kemendagri: Semua Pelanggaran Ada Sanksinya

Soal Pesta Ultah Walkot Bekasi, Kemendagri: Semua Pelanggaran Ada Sanksinya

Bekaci | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:22 WIB

Kementerian BUMN Serahkan 1 Juta Masker ke Kemendagri untuk Warga

Kementerian BUMN Serahkan 1 Juta Masker ke Kemendagri untuk Warga

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 00:05 WIB

Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut Warga Amerika, Ini Langkah Kemendagri

Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut Warga Amerika, Ini Langkah Kemendagri

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 13:43 WIB

Terkini

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

×