Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 17 Maret 2021 | 14:05 WIB
Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi aturan pemberian THR. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Mengingat bulan puasa akan tiba sebentar lagi, tidak heran jika pembahasan soal aturan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kembali ramai diperbincangkan.

Pemberian THR bagi karyawan merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini tentunya ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan juga perlindungan bagi para karyawan. 

Lantas, apakah Anda sudah tahu bagaimana aturan pemberian THR? Dari pada penasaran, langsung saja simak ulasan menarik seputar aturan pemberian THR di bawah ini. 

Memahami Apa itu THR

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan merupakan uang atau barang yang berfungsi untuk menunjang atau tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan. Jadi, secara singkat bisa disimpulkan bahwa tunjangan ini adalah uang yang diberikan di luar gaji oleh perusahaan.

Besaran tunjangan beragam sesuai dengan gaji dari masing-masing pekerja. Biasanya, THR akan diterima oleh setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Sementara itu, definisi THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan dalam peraturannya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja.

Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan Pemberian THR

Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik atau lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Kapan THR akan Dibagikan?

Di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR menjadi kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Kemudian pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri mengeluarkan surat mengenai THR yang berisi informasi bahwa para pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Jika terlambat, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Kata Kemnaker

Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Kata Kemnaker

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 08:19 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja

Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja

Bisnis | Selasa, 16 Maret 2021 | 18:34 WIB

Sistem Informasi Pasar Kerja yang Ideal akan Perluas Kesempatan Kerja

Sistem Informasi Pasar Kerja yang Ideal akan Perluas Kesempatan Kerja

Bisnis | Selasa, 16 Maret 2021 | 18:25 WIB

Tradisi Ngembak Geni dan Maknanya Bagi Umat Hindu

Tradisi Ngembak Geni dan Maknanya Bagi Umat Hindu

News | Senin, 15 Maret 2021 | 19:28 WIB

Menaker : Upaya Pemerintah Tanggulangi Dampak Covid-19 Berhasil Signifikan

Menaker : Upaya Pemerintah Tanggulangi Dampak Covid-19 Berhasil Signifikan

Bisnis | Senin, 15 Maret 2021 | 16:59 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB