Syarat Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Tak Melarang

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 15:07 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Tak Melarang
Ilustrasi syarat mudik lebaran 2021- Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Itulah syarat mudik lebaran 2021, dimana tahun ini pulang kampung saat Lebaran tidak dilarang. Padahal sebelumnya pada lebaran 2020, pemerintah gencar mengkampanyekan larangan mudik lebaran.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI