Array

Terkuak! Ponpes Rizieq di Megamendung Tolak Rapid Tes dari Bupati Bogor

Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:40 WIB
Terkuak! Ponpes Rizieq di Megamendung Tolak Rapid Tes dari Bupati Bogor
Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Andi)

Suara.com - Eks pentolan FPI Rizieq Shihab disebut telah melarang Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor untuk melakukan rapid tes terhadap santri dan pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya usai acara yang timbulkan kerumunan pada 13 November 2020.

Pemda Bogor telah memerintahkan untuk melakukan rapid tes terhadap santri dan pengurus pesantren yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin dengan nomor 333/Covid-19/Sekret/XI/2020.

Perintah untuk rapid tes juga dilihat dari adanya tren kenaikan kasus konfirmasi positif akibat kerumunan massa sekitar 3 ribu orang dalam acara yang dihadiri Rizieq pada 13 November 2020 lalu. Hal itu dianggap menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Namun, justru Rizieq dianggap telah melakukan pelarangan atas perintah tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan surat yang dikeluarkan pondok pesantren dengan nomor 01/MSMM/SJDK/XI1442 tertanggal 28 November. Surat itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

"Isi suratnya berbunyi bahwa tim Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid tes kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya dengan alasan pondok pesantren argokultur tersebut telah melaksanakan rapid tes dengan tim MER-C pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Rizieq pun didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masaa pandemi COVID-19 saat mengikuti acara peletakan batu pertama dalam pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan target yang semula berada pada zona orange (risiko sedang) untuk dipulihkan menjadi zona hijau (tidak terdampak) atau setidak-tidaknya tetap berada di zona orange. Tapi yang terjadi justru sebaliknya yaitu meningkat ke zona merah (resiko tinggi). Sehingga, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor harus memperpanjang status PSBB," tuturnya. 

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.

Baca Juga: Didakwa Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Tak Bisa jadi Tokoh Panutan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI