Tolak Sidang Virtual, Ahmad Shabri Lubis Cs Didakwa Bantu Rizieq

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 19 Maret 2021 | 20:46 WIB
Tolak Sidang Virtual, Ahmad Shabri Lubis Cs Didakwa Bantu Rizieq
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Lima orang selaku panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2021 didakwa melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

Awalnya eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis bersama 4 orang lainnya sempat menolak menghadiri persidangan secara virtual seperti apa yang dilakukan Rizieq Shihab pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian majelis hakim meminta untuk para terdakwa kembali berpikir mempertimbangkan untuk memperjuangkan hak-hak keadilannya lewat persidangan. Namun, Shabri Lubis Dkk bersikukuh enggan menghadiri sidang secara online.

Majelis hakim pun memutuskan untuk tetap mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan. Jaksa pun mendakwa Shabri Lubis dan 4 rekannya juga turut melakukan penghasutan.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa saat bacakan dakwaan.

Jaksa menyebut para terdakwa ikut membantu Rizieq Shihab untuk menggelar acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan membentuk panita.

Terdakwa yang juga merupakan panitia tersebut melakukan penyewaan tenda dan segala keperluan, termasuk dengan membayar uang muka tenda dan pelunasan pada 16 November 2020. Shabri dkk juga disebut menyurati sejumlah Suku Dinas DKI Jakarta terkait perizinan acara.

Adapun dakwaan penghasutan yang dilakukan para terdakwa yakni mendampingi Rizieq Shihab menghadiri Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Pada kegiatan itu, Rizieq Shihab secara terbuka menyampaikan undangan pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

"Rizieq Shihab bersama para terdakwa tidak menghiraukan dan malah dengan semangat meminta dan mendorong masyarakat banyak untuk menghadiri beramai-ramai ke Petamburan, yang jelas-jelas mengakibatkan meningkatnya cluster penularan Covid-19," tutur jaksa.

Adapun Shabri dkk didakwa dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

32 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan di PN Jaktim, Sebagian dari Luar DKI

32 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan di PN Jaktim, Sebagian dari Luar DKI

Jakarta | Jum'at, 19 Maret 2021 | 20:14 WIB

Viral Princes Hula Hula, Waria Bela Rizieq: Gue Banci, Bisa Bedakan Ulama

Viral Princes Hula Hula, Waria Bela Rizieq: Gue Banci, Bisa Bedakan Ulama

Bali | Jum'at, 19 Maret 2021 | 18:37 WIB

Pengacara Rizieq Shihab Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, Ini Penjelasan Polisi

Pengacara Rizieq Shihab Tak Boleh Masuk Ruang Sidang, Ini Penjelasan Polisi

Video | Jum'at, 19 Maret 2021 | 19:05 WIB

Terkini

Ketegangan Amerika SerikatIran Memanas, Ancaman Militer Menguat Jelang Akhir Gencatan Senjata

Ketegangan Amerika SerikatIran Memanas, Ancaman Militer Menguat Jelang Akhir Gencatan Senjata

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:01 WIB

Pakar: Pakta Pertahanan Indonesia dan AS Bikin China Berpotensi Tercekik, Kenapa?

Pakar: Pakta Pertahanan Indonesia dan AS Bikin China Berpotensi Tercekik, Kenapa?

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:47 WIB

Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat

Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:35 WIB

Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara

Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:32 WIB

Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi

Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:31 WIB

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:19 WIB

DPR Tegaskan Kedaulatan Udara RI Mutlak, Militer AS Tak Bisa Asal Melintas

DPR Tegaskan Kedaulatan Udara RI Mutlak, Militer AS Tak Bisa Asal Melintas

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:19 WIB

Rustam Effendi Tuding Pratikno Jadi Otak di Balik Isu Ijazah Jokowi: Pak Prabowo Harus Tahu!

Rustam Effendi Tuding Pratikno Jadi Otak di Balik Isu Ijazah Jokowi: Pak Prabowo Harus Tahu!

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:13 WIB

Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi

Pasha Ungu Ingatkan Kritik Beda dengan Ujaran Kebencian, Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:03 WIB

Serangan Trump ke Iran Upaya Mengelak dari Epstein Files? Begini Kata Presiden AS

Serangan Trump ke Iran Upaya Mengelak dari Epstein Files? Begini Kata Presiden AS

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:57 WIB