Jadi Korban Hoaks, Kejagung Telisik Pembuat Video Jaksa Kena Suap Kasus HRS

Bangun Santoso

Senin, 22 Maret 2021 | 08:58 WIB
Jadi Korban Hoaks, Kejagung Telisik Pembuat Video Jaksa Kena Suap Kasus HRS
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.

Suara.com - Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dengan beredarnya video mengandung narasi oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap terkait dengan perkara kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan menelusuri pelaku pembuat maupun penyebar video hoaks tersebut.

"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Leonard menyebutkan tim kejaksaan menelusuri pembuat video tersebut menggunakan alat yang dimiliki oleh lembaga Adhyaksa tersebut.

"Tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud," kata Leonard sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Kejagung telah memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya di media sosial video oknum JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizie Shihab.

Menurut Leonard, video tersebut adalah video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November 2016.

"Jadi, video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.

Video yang beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab.

Ia menjelaskan bahwa narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

baca juga

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Leonard menegaskan bahwa video penangkapan oknum jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.

Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A Ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Muannas: Pelaku Harus Ditangkap

Video Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Muannas: Pelaku Harus Ditangkap

Hits | Senin, 22 Maret 2021 | 06:33 WIB

Muannas Alaidid Desak Pembuat Konten Video Hoax Jaksa Terima Suap Ditangkap

Muannas Alaidid Desak Pembuat Konten Video Hoax Jaksa Terima Suap Ditangkap

Bekaci | Senin, 22 Maret 2021 | 06:05 WIB

Dianggap Rendahkan Martabat Peradilan, Habib Rizieq Shihab Terancam Pidana

Dianggap Rendahkan Martabat Peradilan, Habib Rizieq Shihab Terancam Pidana

Banten | Senin, 22 Maret 2021 | 08:15 WIB

PDIP: Novel Bamukmin Preman Jadi Ustaz

PDIP: Novel Bamukmin Preman Jadi Ustaz

Bogor | Senin, 22 Maret 2021 | 08:50 WIB

Habib Rizieq Diusulkan Jadi Duta Vaksinasi Redam Isu Vaksin COVID-19 Babi

Habib Rizieq Diusulkan Jadi Duta Vaksinasi Redam Isu Vaksin COVID-19 Babi

Bali | Senin, 22 Maret 2021 | 07:05 WIB

Video Hoax Penangkapan Jaksa Kasus HRS Viral, Muannas Alaidid: Jahat Banget

Video Hoax Penangkapan Jaksa Kasus HRS Viral, Muannas Alaidid: Jahat Banget

Bekaci | Minggu, 21 Maret 2021 | 22:07 WIB

Ngotot Adili HRS Online, Tengku Zulkarnain: Beliau Mestinya Ditahan Online

Ngotot Adili HRS Online, Tengku Zulkarnain: Beliau Mestinya Ditahan Online

Banten | Minggu, 21 Maret 2021 | 13:26 WIB

Terkini

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:50 WIB

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:45 WIB

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:36 WIB

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:30 WIB

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:11 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:03 WIB

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:57 WIB

×