Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus Bansos Corona, Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Rp500 Juta
Senin, 22 Maret 2021 | 21:21 WIB

BERITA TERKAIT
Sewa Pesawat Pribadi, Eks Mensos Juliari Akui Dibayari Tersangka Bansos
22 Maret 2021 | 20:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI