Hari Ini Terdakwa Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 23 Maret 2021 | 09:30 WIB
Hari Ini Terdakwa Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Terdakwa Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara suap di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Agenda sidang penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi itu, yakni mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di hadapan majelis hakim.

Hal itu dibenarkan salah satu jaksa KPK, Takdir Suhan. Terdakwa Hiendra akan dibacakan tuntutan oleh timnya hari ini.

" Iya agenda hari ini (pembacaan tuntutan Hiendra)," kata Takdir dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Hiendra memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.

"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.

Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.

Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).

Dimana, terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3 dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

baca juga

"Yang bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tuturnya.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:57 WIB

ICW Desak KPK Usut Pihak yang Melindungi Nurhadi Saat Jadi Buron

ICW Desak KPK Usut Pihak yang Melindungi Nurhadi Saat Jadi Buron

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 10:14 WIB

ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup

ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 09:38 WIB

Hakim Sebut Nurhadi Tak Rugikan Negara, MAKI: Pengaruhnya Lebih Merugikan

Hakim Sebut Nurhadi Tak Rugikan Negara, MAKI: Pengaruhnya Lebih Merugikan

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 13:51 WIB

Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding

Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 13:14 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 11 Maret 2021 | 09:17 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Video | Kamis, 11 Maret 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Soleman Ponto Sebut Tim Khusus Polri Belum Memadai, Desak BAIS dan BIN Usut Penyadapan Presiden

Soleman Ponto Sebut Tim Khusus Polri Belum Memadai, Desak BAIS dan BIN Usut Penyadapan Presiden

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:14 WIB

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:11 WIB

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 21:10 WIB

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Banten | Jum'at, 06 November 2026 | 20:57 WIB

Diskon 11.11 Bertebaran, Jangan Asal Checkout! Ini 5 Cara Belanja Tetap Hemat

Diskon 11.11 Bertebaran, Jangan Asal Checkout! Ini 5 Cara Belanja Tetap Hemat

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 20:53 WIB

Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026

Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026

Bogor | Jum'at, 06 November 2026 | 20:50 WIB

Persebaya Lagi Goyah, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Persija Jangan Jemawa

Persebaya Lagi Goyah, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Persija Jangan Jemawa

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 20:50 WIB

Review realme C01: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6.500 mAh, Kuat Diajak Keliling Jogja

Review realme C01: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6.500 mAh, Kuat Diajak Keliling Jogja

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 20:49 WIB

×