Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 24 Maret 2021 | 16:48 WIB
Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus suap izin ekpor benih lobster. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Edhy Prabowo bakal segera disidangkan. 

Selain Edhy, berkas perkara lima tersangka lainnya juga telah dirampungkan KPK. Mereka yakni,
eks Stafsus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih;  serta dua Staf pribadi Menteri KKP; Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

"Hari ini, tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Ali menyebut penahanan Edhy dan kawan-kawan kini akan menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Mereka akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung, pada 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021.

Selama para tersangka didalam tahanan, Jaksa KPK pun selama waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan. Untuk nantinya diserahkan kepada Pengadilan TindaknPidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Persidangan. Rencana diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Selama proses penyidikan kasus 'suap lobster' ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 157 saksi dari berbagai pihak internal Kementerian KP maupun unsur swasta.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. 

Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp 3 M dari Karyawan Swasta

Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp 3 M dari Karyawan Swasta

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 07:44 WIB

KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 03:55 WIB

KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Lobster Edhy Prabowo

KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Lobster Edhy Prabowo

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 22:22 WIB

Tak Ada Dasar Aturan, Edhy Minta Setoran ke Ekportir Lewat Bank Garansi

Tak Ada Dasar Aturan, Edhy Minta Setoran ke Ekportir Lewat Bank Garansi

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:55 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB