Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 24 Maret 2021 | 16:48 WIB
Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus suap izin ekpor benih lobster. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Edhy Prabowo bakal segera disidangkan. 

Selain Edhy, berkas perkara lima tersangka lainnya juga telah dirampungkan KPK. Mereka yakni,
eks Stafsus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih;  serta dua Staf pribadi Menteri KKP; Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

"Hari ini, tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Ali menyebut penahanan Edhy dan kawan-kawan kini akan menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Mereka akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung, pada 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021.

Selama para tersangka didalam tahanan, Jaksa KPK pun selama waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan. Untuk nantinya diserahkan kepada Pengadilan TindaknPidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Persidangan. Rencana diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Selama proses penyidikan kasus 'suap lobster' ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 157 saksi dari berbagai pihak internal Kementerian KP maupun unsur swasta.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

baca juga

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. 

Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp 3 M dari Karyawan Swasta

Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp 3 M dari Karyawan Swasta

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 07:44 WIB

KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 03:55 WIB

KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Lobster Edhy Prabowo

KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Lobster Edhy Prabowo

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 22:22 WIB

Tak Ada Dasar Aturan, Edhy Minta Setoran ke Ekportir Lewat Bank Garansi

Tak Ada Dasar Aturan, Edhy Minta Setoran ke Ekportir Lewat Bank Garansi

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:55 WIB

Terkini

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

×