Hak Jawab Martinus Yacobus dan Tanggapan Suara.com soal Berita Kasus Tanah

Reza Gunadha

Rabu, 24 Maret 2021 | 17:49 WIB
Hak Jawab Martinus Yacobus dan Tanggapan Suara.com soal Berita Kasus Tanah
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

Suara.com - Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, kuasa hukum Martinus Yacobus, membantah sengketa tanah di Jalan Bung Raya Nomor 50, Jakarta Pusat, adalah kasus mafia tanah.

Kasus tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media massa daring, termasuk Suara.com, yang mengacu pada peristiwa pengungkapan kasus oleh Polres Jakarta Pusat.

Bantahan dan penjelasan kuasa hukum Martinus Yacobus soal kasus tersebut, termaktub dalam hak jawab atas pemberitaan Suara.com, Selasa 9 Maret 2021, yang berjudul "Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap."

Berikut penjelasan Martinus Yacobus melalui Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, secara tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (24/3/2021):

Bahwa judul pemberitaan di atas terutama kata "...pendana Mafia tanah..." tidak secara gamblang didapatkan dalam uraian pemberitaan.

Perlu kami jelaskan dan luruskan, Kami mendukung upaya pemberantasan mafia tanah dan hukum harus ditegakkan. Namun perlu kehati-hatian dan pendalaman, tidak setiap sengketa tanah dikategorikan sebagai mafia tanah. Permasalahan tanah Bungkur Besar, Kemayoran sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mafia tanah karena tidak ada pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan oleh sindikat kejahatan. Status tanah tersebut sudah jelas yakni asset/kekayaan Jajasan Kopra, yang mana Induk Koperasi Koperasi Indonesia(IKKI) sempat berperkara dengan Kementerian Perdagangan sampai ke tingkat kasasi terkait kepemilikan aset dan Putusan dari Mahkammah Agung No.3475.K/Pdt 1987, yang pada intinya menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.567 yang terletak di Jl. Bungur Besar No. 54 Jakarta Pusat merupakan milik INDUK KOPERASI KOPRA INDONESIA (IKKI).

Martinus Yacobus adalah salah satu pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia yang mempunyai kaitan erat dengan asset/kekayaan IKKI.

Pemberi kuasa adalah Martinus Yacobus, merupakan Pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia. Posisi dalam kepengurusan ini dikuatkan dalam Berita Acara Induk Koperasi Kopra Indonesia No.2.05 tanggal 27 Juni 2013 di hadapan Notaris Hajah Roro Windrati Nur Asmoro Edy, tercantum susunan Kepengurusan Sementara Induk Koperasi Kopra Indonesia:

Ketua: Tuan Doktorandus Marthin Dominggus Weeflaar (Sudah meninggal)
Sekretaris: Tuan Martinus Yacobus
Bendahara: Tuan Abraham Sahusilawane

baca juga

Selanjutnya pada 4 Juni 2020, Kementerian ATR/BPN menyampaikan surat No. HP.03.03/1097.31.71/01/2020 kepada Martinus Yacobus sebagai pihak 'yang berkepentingan' terkait informasi Keterangan Tanah (Terlampir).Selain itu berdasarkan surat kuasa No.007/SK/IV/IKKI/2014, yang ditandatangani oleh Drs. Marthin D. Weeflaar, memberi kuasa kepada Martinus Yacobus sebagai sekretaris IKKI untuk menegosiasi, menjual serta menerima uang keseriusan atau tanda jadi atas tanah tersebut. Demikian juga surat tanda laporan kehilangan kerusakan barang-barang, surat-surat No.775/B/II/Restro Jakpus tanggal 6 Februari 2017 mencantumkan Martinus Yacobus sebagai ketua Induk Koperasi Kopra Indonesia (Terlampir).

Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncul di antaranya terkait asset IKKI. Hal ini ditegaskan dalam Akta Perobahan Anggaran Dasar Induk Koperasi Kopra Indonesia, 12 Feberuari 1973, Bab VII Tentang Hak dan Kewajiban Pengurus, pasal 9, ayat 5, berbunyi: "Sambil menunggu pengesahan Rapat Anggota berikutnya Pengurus dapat mengambil kebijaksanaan yang belum diputuskan oleh Rapat Anggota".

Sehingga sebagai Pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang pengacara adalah sah secara hukum. Jadi tidak tepat dikatakan permasalahan tanah Bungur Besar, Kemayoran disebut dan dikategorikan sebagai permasalahan mafiah tanah.

Tanggapan Redaksi Suara.com:

Redaksi Suara.com memastikan, penggunaan istilah "mafia tanah" dalam judul maupun tubuh artikel karena merujuk pada pernyataan aparat kepolisian. Terutama penjelasan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Pada artikel itu pula, tak ada disebut pihak-pihak lain terkait kasus tersebut, selain 8 preman dan 1 oknum pengacara yang ditangkap aparat kepolisian. Tak ada pula nama Martinus Yacobus dalam artikel tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Mafia Tanah Kebon Sirih, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Mafia Tanah Kebon Sirih, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta | Senin, 22 Maret 2021 | 20:46 WIB

Bos Bisnis Pariwisata Bandung Bocorkan Rahasia Sukses untuk Pelaku UMKM

Bos Bisnis Pariwisata Bandung Bocorkan Rahasia Sukses untuk Pelaku UMKM

Jabar | Sabtu, 20 Maret 2021 | 15:18 WIB

UMKM di Bandung Ini Sempat Dapat Omzet Rp 8 Miliar per Bulan

UMKM di Bandung Ini Sempat Dapat Omzet Rp 8 Miliar per Bulan

Jabar | Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:09 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×