Akui Perbuatan, Suharjito Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Lobster

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 24 Maret 2021 | 18:43 WIB
Akui Perbuatan, Suharjito Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Lobster
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. (Antara)

Suara.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Adwin Rahardian. Kata Adwin pengajuan Justice Collaborator itu telah dilakukan pihaknya pada Rabu 17 Maret lalu. 

"Iya Rabu, minggu kemarin (Suharjito) mengajukan Justice Collaborator," kata Adwin kepada wartawan, Rabu (24/3/2021). 

Menurutny, hal itu dilakukan pihaknya karena dalam perkara ini kliennya Suharjito bersikap kooperatif dari awal proses penyidikan. 

"Dia (Suharjito) memang mengakui perbutannya ya. Terlepas perbuatannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak,  itu biar kemudian majelis hakim yang menilai. Karena Pak Suharjito sendiri, dia memberikan uang karena diminta," jelas Adwin. 

Lebih lanjut Adwin mengatakan, kliennya Suharjito mengaku sebagai  korban dalam perkara ini. Apalagi dalam kasus ini bukan hanya Suharjito yang terlibat. 

"Pak Suharjito justru merasa dia sebagai korban. Dan juga mempertanyakan kenapa hanya dia sendiri. Coba kalau lihat sitaan KPK puluhan miliar," ujarnya. 

Di samping itu pada persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Adwin mengatakan kliennya bakal buka-bukaan. 

"Jadi apa yang dia tahu nanti dia akan ungkap di pemeriksaan terdakwa minggu depan," ucapnya. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020. 

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR. 

Selanjutnya, uang suap juga diberikan kepada Edhy melalui Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI), sekaligus juga Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut terdakwa Suharjito memberikan suap kepada Edhy melalui sejumlah perantara itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020. 

Dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Pidana Sebut Terdakwa Suharjito Korban Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo

Ahli Pidana Sebut Terdakwa Suharjito Korban Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:44 WIB

Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili

Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:48 WIB

Penyuap Edhy Prabowo Harap KPK Usut Eksportir Lain dalam Kasus 'Lobster'

Penyuap Edhy Prabowo Harap KPK Usut Eksportir Lain dalam Kasus 'Lobster'

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:11 WIB

Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp 3 M dari Karyawan Swasta

Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp 3 M dari Karyawan Swasta

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 07:44 WIB

Terkini

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:22 WIB

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:21 WIB

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:19 WIB

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB