Ahli Pidana Sebut Terdakwa Suharjito Korban Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 24 Maret 2021 | 17:44 WIB
Ahli Pidana Sebut Terdakwa Suharjito Korban Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo
Sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kasus dugaan  suap benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana  Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Dalam persidangan lanjutan ini, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito

Saat persidangan, Suharjito memaparkan penjelasannya terkait perkara ini. Dia bercerita tentang masalah yang dialaminya sebagai pengusaha budidaya udang dan lobster untuk ekspor. 

“Dalam perjalanan permohonan izin 4 Mei hingga 18 Juni baru ada (izin), kita ini sudah paham budidaya, tapi kita alami kesulitan dalam urusan izin yang notabane-nya saya tanyakan ke anak buah saya (bernama) Agus,” ujar Suharjito dalam persidangan. 

 “Kenapa masalahnya Gus? Coba tanyakan ke Dirjen Budidaya apa masalahnya, kalau untuk mendapat izin, dan kalau mendapat izin sudah berlomba-lomba, padahal Kementerian KKP yang bidangi budidaya paham tentang hal budidaya,” sambungnya. 

Karena kesulitan itu, Suharjito mengaku diminta menyerahkan uang Rp5 miliar, untuk meloloskan perizinan ekspornya. Permintaan itu dikatakan Agus stafnya, dari Stafsus Edhy Prabowo. 

“Dikemudian hari, Saudara Agus (staf Suharjito) nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan Stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya (komitmen) uang. Disampaikan Saudara Agus kisaran Rp5 miliar bisa dicicil. Akhirnya saya membayar komitmen itu 77 ribu dolar Amerika Serikat yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp1 miliar," ujarnya. 

Usai memaparkan penjelasannya itu, Suharjito lantas bertanya kepada Ahli hukum pidana UII, Mudzakir, apakah pemberian yang dilakukannya itu bersifat aktif atau pasif. 

Mudzakir lantas menjawab, pihak yang bertanggung jawab atas pemberian itu adalah stafsus Edhy Prabowo.  

baca juga

“Saya ingin sampaikan, perbuatan stafsus menteri tadi menurut ahli adalah komitmen yang dia lakukan perbuatan salah. Karena apa? Ini perusahaan ini sudah mengurus proses yang dilakukan, cuma tidak terbit-terbit, begitu staf (Suharjito) tanya harus buat komitmen suap, jadi suap itu bersumber stafsus,” jelas Mudzakir. 

Oleh karena itu, terjadinya pemberian sesuatu ke stafsus bukan karena dari pihak yang mengurus izin, tapi justru stafsus yang membuat untuk terbit dengan memberikan sesuatu," sambungnya. 

Mudzakir pun mengatakan Suharjito  berperan sebagai pemeberi pasif. Terlebih tindakan stafsus dari Edhy Prabowo itu memperlambat terbitnya izin ekspor beni lobster. 

“Kesimpulannya bahwa yang tanggung jawab atas pemberian itu adalah stafsus. Pengusaha ini adalah korban dari stafsus agar memberi sesuatu. Atas dasar itu, menurut ahli memberikan sesuatu itu bersifat pasif, dan yang tanggung jawab aktif yaitu stafsus. Kata kuncinya pengusaha itu korban, dan pasif," tegas Mudzakir.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo, saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Suap yang diberikan kepada Edhy sebesar Rp 2,1. 

Jaksa KPK dalam persidangan, menyebutkan uang itu diberikan kepada Edhy melalui staf khususnya, Safri dan Andrau Misanta Pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili

Berkas Perkara Suap Lobster Rampung, Edhy Prabowo Segera Diadili

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:48 WIB

Penyuap Edhy Prabowo Harap KPK Usut Eksportir Lain dalam Kasus 'Lobster'

Penyuap Edhy Prabowo Harap KPK Usut Eksportir Lain dalam Kasus 'Lobster'

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 16:11 WIB

KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 03:55 WIB

Tak Ada Dasar Aturan, Edhy Minta Setoran ke Ekportir Lewat Bank Garansi

Tak Ada Dasar Aturan, Edhy Minta Setoran ke Ekportir Lewat Bank Garansi

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:55 WIB

Terkini

Pray for Kalimantan: Ketika Hutan Gundul, Kemarau Menjadi Api

Pray for Kalimantan: Ketika Hutan Gundul, Kemarau Menjadi Api

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Helikopter Jatuh, Kepala Badan Intelijen Tewas dengan 5 Warga Amerika Serikat

Helikopter Jatuh, Kepala Badan Intelijen Tewas dengan 5 Warga Amerika Serikat

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa

Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Rudiansyah Jadi 'Superman' di Tengah 177 Karhutla Palangka Raya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Rudiansyah Jadi 'Superman' di Tengah 177 Karhutla Palangka Raya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kalbar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Ungkap Pesona & UMKM, KKN-T 129 Undip Hadirkan Video Profil Desa Gogik

Ungkap Pesona & UMKM, KKN-T 129 Undip Hadirkan Video Profil Desa Gogik

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:55 WIB

DPR Enggan Buru-buru Sikapi Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

DPR Enggan Buru-buru Sikapi Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:54 WIB

HONOR Pad 20 Pro Rilis: Tablet Tipis dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Baterai 10.100 mAh

HONOR Pad 20 Pro Rilis: Tablet Tipis dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Baterai 10.100 mAh

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Sepekan Lalu Menimpa Siswa SD Dumai, Kini Dugaan Keracunan MBG Terjadi di Kampar

Sepekan Lalu Menimpa Siswa SD Dumai, Kini Dugaan Keracunan MBG Terjadi di Kampar

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Bye bye Saham Gocap, Harga Saham Paling Mentok Rp1

Bye bye Saham Gocap, Harga Saham Paling Mentok Rp1

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:44 WIB

Dari Gita Wirjawan hingga Malaka Project: 5 Podcast Wajib Dengar Biar Wawasanmu Makin Terbuka

Dari Gita Wirjawan hingga Malaka Project: 5 Podcast Wajib Dengar Biar Wawasanmu Makin Terbuka

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:42 WIB

×