Polisi Bantah Tahan Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:45 WIB
Polisi Bantah Tahan Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran
Ilustrasi aparat Polres Jakarta Selatan saat menggelar apel pengamanan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu, YLBHI mendesak Polres Jakarta Selatan untuk melepaskan dua orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta tersebut. Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI