Dalam Kondisi Terluka Parah Usai Dilindas Truk, Pemandu Karaoke Diperkosa

Siswanto Suara.Com
Kamis, 25 Maret 2021 | 12:08 WIB
Dalam Kondisi Terluka Parah Usai Dilindas Truk, Pemandu Karaoke Diperkosa
Konferensi pers [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah melakukan pelecehan seksual, Dalbo meninggalkan korban begitu saja dan Dalbo kembali ke tempat karaoke 88 untuk menutup tempat hiburan tersebut karena kebetulan sudah tidak ada pengunjung.

Ayu meninggal dunia di tepi jalan. Jasadnya baru ditemukan seorang pemulung pada sore harinya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan  kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. 

“Untuk tersangka Wahyudi kita jerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat Pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan Pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata Hendri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI