Dia menyayangkan, saksi – saksi telah ditekan oleh pihak desa sebelum Dodik melaporkan kasus ke kantor polisi.
Begitu juga dengan kakak korban yang tahu persis kejadiannya. Kakak korban tak berani melawan pihak desa yang sudah memutuskan agar mendamaikan korban dan pelaku.
Tapi Dodik tidak terima dengan kasus pelecehan seksual itu, dia mengatakan, “Jelas sebenarnya ini tidak bisa damai begitu saja, korbannya di bawah umur. Kami keluarga korban berharap pelaku dapat diadili secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Kapolsek Sukomoro AKP Hari Joko Prayitno mengonfirmasi adanya kejadian yang menimpa anak di bawah umur.
“Iya benar mas, tetapi belum ada laporannya. Saat ini masih kita lidik, kita sudah ke desa tersebut. Karena ini dibawah umur, penanganan ada pada polres, tetapi untuk saat ini kasus tersebut akan terus kita kawal,” kata dia.