Sementara itu, tak hanya sidang perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung saja yang akan digelar secara offline, perkara dengan nomor 222 yakni kasus Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk juga akan digelar secara langsung dan para terdakwanya akan dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Rizieq Lagi Bacakan Eksepsi, Hakim Mendadak Skors Sidang karena Salat Jumat
Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bawa Pedang dan Badik, Sopir Pengacara Rizieq Dicokok Polisi
26 Maret 2021 | 12:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI