Habib Rizieq: Polisi dan Jaksa segera Tobat Sebelum Kena Azab Allah SWT

Reza Gunadha, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:49 WIB
Habib Rizieq: Polisi dan Jaksa segera Tobat Sebelum Kena Azab Allah SWT
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Suara.com - Habib Rizieq, terdakwa kasus hasutan sehingga menimbulkan kerumuman pada masa pandemi covid-19, menyerukan agar polisi dan jaksa segera bertobat.

Seruan itu dilontarkan pentolan FPI tersebut, saat mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Rizieq dalam eksepsi yang dibacakannya, menyatakan hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai penghasutan.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa, segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah," kata dia.

Dalam sidang, Habib Rizieq mengakui ada kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lantaran dirinya mengundang orang untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dia menegaskan, undangan itu disebar dengan niat baik, yakni mengajak massa untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.

Karenanya, Rizieq menepis tuduhan ajakan untuk hadir dalam acara tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Saya dan panitia maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW, dan menjadikannya sebagai suri tauladan. Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq.

Rizieq mengganggap aparat kepolisian dan kejaksaan telah melakukan fitnah, karena menyebut undangan maulid sama dengan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

baca juga

Dia mengakui khawatir, bila ajakan seperti itu dipersoalkan, maka ke depan banyak ajakan beribadah akan dicap serupa.

"Maka saya khawatir ke depan, azan panggilan salat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di pura, klenteng, juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," kata Habib Rizieq.

Jaksa mendakwa Rizieq memakai lima pasal alternatif, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq juga dijerat memakai Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU No 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2017 tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ricuh di PN Jaktim, Polisi Amankan Dua Orang Simpatisan Habib Rizieq

Ricuh di PN Jaktim, Polisi Amankan Dua Orang Simpatisan Habib Rizieq

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:37 WIB

Ngotot Masuk ke PN Jaktim, Pria Mengaku Tim Pembela Rizieq Dihalangi Polisi

Ngotot Masuk ke PN Jaktim, Pria Mengaku Tim Pembela Rizieq Dihalangi Polisi

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:37 WIB

Habib Rizieq di Sidang: Apakah Azan dan Ajakan Kebaktian adalah Kejahatan?

Habib Rizieq di Sidang: Apakah Azan dan Ajakan Kebaktian adalah Kejahatan?

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:30 WIB

Pengacara Klaim Ada Operasi Intelijen Besar Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab

Pengacara Klaim Ada Operasi Intelijen Besar Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab

Jatim | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:27 WIB

Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD

Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:42 WIB

Bacakan Eksepsi, Habib Rizieq Bawa-bawa Raffi Ahmad hingga KLB Demokrat

Bacakan Eksepsi, Habib Rizieq Bawa-bawa Raffi Ahmad hingga KLB Demokrat

Jabar | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:36 WIB

Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!

Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:19 WIB

Ditangkap saat Bentrok, Pendukung Rizieq Kabur Loncat dari Truk Polisi

Ditangkap saat Bentrok, Pendukung Rizieq Kabur Loncat dari Truk Polisi

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:07 WIB

Bentrok dengan Polisi, Pendukung Rizieq Kompak Berselawat Menuju Sidang

Bentrok dengan Polisi, Pendukung Rizieq Kompak Berselawat Menuju Sidang

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:53 WIB

Terkini

10 Sunscreen Spray Anti Air untuk Reapply saat Cuaca Lembap

10 Sunscreen Spray Anti Air untuk Reapply saat Cuaca Lembap

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Ramalan Shio Minggu 11 Oktober 2026: Siapa yang Bakal Hoki di Percintaan dan Keuangan?

Ramalan Shio Minggu 11 Oktober 2026: Siapa yang Bakal Hoki di Percintaan dan Keuangan?

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Konser Amal Nada Kasih "Harapan dalam Harmoni", Wujud Kepedulian Generasi Muda melalui Musik

Konser Amal Nada Kasih "Harapan dalam Harmoni", Wujud Kepedulian Generasi Muda melalui Musik

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:14 WIB

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Dari Guru Besar Hukum UNS, Pujiyono Suwadi Kini Pimpin Universitas Adhyaksa, Ini Rekam Jejaknya

Jawa Tengah | Minggu, 11 Oktober 2026 | 00:20 WIB

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tren Aplikasi Fintech 2026: Dari Bayar Pakai QRIS hingga Atur Keuangan Lewat Ponsel

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Victoria Run 2026 Digelar Besok, Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

Ada Kunjungan Presiden Mesir, CFD Sudirman-Thamrin Besok Berakhir Pukul 09.00 WIB

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:19 WIB

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD

Sulsel | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×