Habib Rizieq di Sidang: Apakah Azan dan Ajakan Kebaktian adalah Kejahatan?

Reza Gunadha | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:30 WIB
Habib Rizieq di Sidang: Apakah Azan dan Ajakan Kebaktian adalah Kejahatan?
Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui, kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lantaran dirinya mengundang orang untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Habib Rizieq menegaskan, undangan itu pun disebar dengan niat baik, yakni mengajak massa untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.

Karenanya, Rizieq menepis tuduhan ajakan untuk hadir dalam acara tersebut untuk melakukan kejahatan.

Penegasan itu dituturkan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Kuasa hukum Rizieq mengonfirmasi eksepsi telah dibacakan. Awak media tak bisa memantau lantaran tak diperkenankan masuk.

"Saya dan panitia maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW, dan menjadikannya sebagai suri tauladan. Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq.

Rizieq mengganggap aparat kepolisian dan kejaksaan telah melakukan fitnah, karena menyebut undangan maulid sama dengan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

Dia mengakui khawatir, bila ajakan seperti itu dipersoalkan, maka ke depan banyak ajakan beribadah akn dicap serupa.

"Maka saya khawatir ke depan, adzan panggilan salat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di pura, klenteng, juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," kata Habib Rizieq.

Rizieq dalam eksepsi kemudian bersumpah, menyebut hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai penghasutan.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa, segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah," kata dia.

Jaksa mendakwa Rizieq memakai lima pasal alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq juga dijerat memakai Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU No 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2017 tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Klaim Ada Operasi Intelijen Besar Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab

Pengacara Klaim Ada Operasi Intelijen Besar Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab

Jatim | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:27 WIB

Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD

Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:42 WIB

Bacakan Eksepsi, Habib Rizieq Bawa-bawa Raffi Ahmad hingga KLB Demokrat

Bacakan Eksepsi, Habib Rizieq Bawa-bawa Raffi Ahmad hingga KLB Demokrat

Jabar | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:36 WIB

Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!

Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:19 WIB

Ditangkap saat Bentrok, Pendukung Rizieq Kabur Loncat dari Truk Polisi

Ditangkap saat Bentrok, Pendukung Rizieq Kabur Loncat dari Truk Polisi

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:07 WIB

Bentrok dengan Polisi, Pendukung Rizieq Kompak Berselawat Menuju Sidang

Bentrok dengan Polisi, Pendukung Rizieq Kompak Berselawat Menuju Sidang

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:53 WIB

Sidang Eksepsi, Rizieq Ungkit Kasus Kerumunan Jokowi hingga Ahok

Sidang Eksepsi, Rizieq Ungkit Kasus Kerumunan Jokowi hingga Ahok

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:34 WIB

Ricuh! Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Polisi di Luar PN Jaktim

Ricuh! Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Polisi di Luar PN Jaktim

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:29 WIB

Pemuda Muhammadiyah Dirangkul, FPI Tidak, Rocky Sorot Beda Sikap Pemerintah

Pemuda Muhammadiyah Dirangkul, FPI Tidak, Rocky Sorot Beda Sikap Pemerintah

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:40 WIB

Terkini

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:27 WIB

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:20 WIB

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:06 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:45 WIB

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:38 WIB

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB