Sampaikan Pledoi, Gus Nur Bicara Soal Azab dan Sebut Menag dan Said Aqil

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Maret 2021 | 13:45 WIB
Sampaikan Pledoi, Gus Nur Bicara Soal Azab dan Sebut Menag dan Said Aqil
Gus Nur saat membacakan pleidoi kasus ujaran kebencian secara daring. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Nama Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).

Bukan tanpa sebab, dua tokoh organisiasi Nadhatul Ulama (NU) itu merupakan saksi korban dalam perkara yang menjerat Gus Nur, kekinian keduanya tak sekalipun memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan.

Serupa dengan sidang-sidang sebelumnya, Gus Nur kembali hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Sehingga, dalam sidang dengan pembacaan pledoi atau pembelaan, Gus Nur tidak hadir dalam ruang persidangan.

Dalam pledoinya, jika Gus Nur terbukti tidak bersalah, maka dia meminta agar Gus Yaqut, Said Aqil, hingga pihak lain akan kena azab dari Allah. Jika kemudian Gus Nur terbukti menyebar kebencian, maka dia juga siap menerima konsekuensi serupa.

"Kalau terbukti bersalah, siapa saja, Gus Yaqut, Said Aqil siradj dan siapun yang ada di persidangan ini tanpa terkecuali, Insyaallah, Allah akan azab rezekinya, rumah tanggnya dan keberkahan," ucap Gus Nur.

"Atau saya bersalah, saya diazab. Kalau saya benar, semuanya di azab yang terlibat menganiaya dan mendzalimi saya," sambungnya.

Tak hanya itu, Gus Nur mengutarakan keyakinannya jika Said Aqil dan Gus Yaqut akan melihat video pembacaan pledoi tersebut. Menurut dia, Gus Yaqut dan Said Aqil tidak menghargai jalannya persidangan lantaran berkali-kali tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Saya yakin video ini akan sampai ke Gus Yaqut dan Said Aqil Siraj. Pak jaksa dan hakim, Gus yaqut saksi kunci yang merasa dicemarkan namanya sudah tidak menghargai jaksa dan hakim dipanggil sampak 5 kali mangkir," beber Gus Nur.

Atas fakta tersebut, Gus Nur meyakini jika keduanya merupakan sosok pengecut dan penakut. Seraya menegaskan, Gus Nur sampai menyampaikan pada hakim kalau dia sambil memegang Al-Quran saat membacakan pembelaannya.

baca juga

"Dari situ sudah bisa disimpulkan bahwa sebenarnya mereka itu pengecut, penakut, tidak menghargai hukum. Ini bukan utusan main-main pak hakim, ini saya pegang Quran, ini urusan jiwa raga dunia akhirat," pungkas dia.

Azab Tujuh Turunan

Kepada majelis hakim dan JPU, Gus Nur menyatakan jika wawancaranya bersama Refli Harun sama sekali bukan merupakan bentuk menebarkan kebencian. Bahkan, seraya memegang Al-Quran, Gus Nur bersumpah akan kena azab tujuh turunan jika apa yang dia sampaikan merupakan bentuk ujaran kebencian.

"Kalau memang benar saya ini menebarkan kebencian atas suku, ras, golongan, dan agama, kalau memang saya ini menebarkan kebencian, ya Allah cabut keberkahan hidup saya. Azab tujuh turunan saya," ungkap Gus Nur.

Bahkan, Gus Nur menyatakan siap jika keberkahan hidupnya dicabut jika terbukti benar menyebarkan kebencian. Dia turut menyeret istri, anak, hingga kelak cucu dalam pernyataannya.

"Ya Allah, laknat saya, anak isti cucu saya ya Allah," sambungnya.

Tuntutan

Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.

Tak hanya itu, Gus Nur juga dijatuhi denda sebanyak Rp. 100 juta. Jika nantinya Gus Nur tidak membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya dia akan ditambah kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Meski demikian, berkas tuntutan itu tersebut tidak dibacakan sepenuhnya oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya.

Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Terbukti Sebar Kebencian, Gus Nur: Ya Allah, Azab Tujuh Turunan Saya

Jika Terbukti Sebar Kebencian, Gus Nur: Ya Allah, Azab Tujuh Turunan Saya

News | Senin, 29 Maret 2021 | 13:20 WIB

Gus Nur Ngemis-ngemis Sidang Offline: Ya Allah, Saya Sudah Ngalah Pak Hakim

Gus Nur Ngemis-ngemis Sidang Offline: Ya Allah, Saya Sudah Ngalah Pak Hakim

News | Senin, 29 Maret 2021 | 12:19 WIB

Mau Ibadah ke Tanah Suci, Calon Haji Indonesia Wajib Divaksin Covid-19

Mau Ibadah ke Tanah Suci, Calon Haji Indonesia Wajib Divaksin Covid-19

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:12 WIB

Kecewa Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Peradilan Politik

Kecewa Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Peradilan Politik

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:31 WIB

Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara, Kubu Gus Nur Layangkan Pledoi Pekan Depan

Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara, Kubu Gus Nur Layangkan Pledoi Pekan Depan

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:14 WIB

Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 14:24 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×