Sampaikan Pledoi, Gus Nur Bicara Soal Azab dan Sebut Menag dan Said Aqil

Senin, 29 Maret 2021 | 13:45 WIB
Sampaikan Pledoi, Gus Nur Bicara Soal Azab dan Sebut Menag dan Said Aqil
Gus Nur saat membacakan pleidoi kasus ujaran kebencian secara daring. (Suara.com/Arga)

Tuntutan

Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.

Tak hanya itu, Gus Nur juga dijatuhi denda sebanyak Rp. 100 juta. Jika nantinya Gus Nur tidak membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya dia akan ditambah kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Meski demikian, berkas tuntutan itu tersebut tidak dibacakan sepenuhnya oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya.

Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI