Simpatisan Rizieq Sebut Penangkapan Terduga Teroris Husein Pengalihan Isu

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 30 Maret 2021 | 15:43 WIB
Simpatisan Rizieq Sebut Penangkapan Terduga Teroris Husein Pengalihan Isu
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Suara.com - Penangkapan seorang terduga teroris bernama Husein Hasny di Condet, Jakarta Timur, disebut sebagai upaya untuk membunuh karakter eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Hal ini dikarenakan polisi menjadikan atribut FPI yang ditemukan saat penangkapan sebagai barang bukti.

Hal itu disampaikan Yuyun, salah satu simpatisan Habib Rizieq Shihab.

"Maksudnya pembunuhan karakter, jadi seolah FPI itu anarkis, Habib Rizieq itu sama anarkis gitu," kata Yuyun saat ditemui Suara.com, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Sebelumnya polisi menyebut terduga teroris itu sebagai mantan wakil ketua bidang jihad FPI. Sementara diketahui, Rizieq merupakan mantan petinggi FPI, sebelum organisasi tersebut dibubarkan.

Yuyun pun berkesimpulan berdasarkan pengamatannya bahwa setiap ada isu yang berkaitan dengan Rizieq dan FPI, selalu ada rangkaian kejadian setelahnya.

"Pokoknya setiap ada peristiwa Habib Rizieq pasti ada kejadian yang lain yang beruntun, tapi Allah kan enggak diam," tegasnya

Yuyun lantas menyatakan peristiwa penangkapan itu untuk mengalihkan isu kasus Unlawfull Killing terhadap enam orang laskar FPI, dan sejumlah perkara yang menurutnya menyudutkan HRS.

"Ini sebenarnya pengalihan isu sebenarnya, kan orang fokus ke sidang Rizieq, terhadap pembunuhan enam laskar FPI, mereka buat mengalihkan isu itu," ujarnya.

Ia kemudian tidak percaya dengan penangkapan Husein Hasny yang disebut kepolisian sebagai salah satu teduga pelaku terorisme.

"Saya enggak percaya, 100 persen nggak percaya, bohong banget itu," tegasnya.

Seperti pemberitan sebelumnya, Husein ditangkap Densus 88 di Condet, Jakarta Timur pada Senin (29/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia merupakan eks Wakil Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam (FPI).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut Husein memiliki peran penting. Salah satunya menjadi donatur perakitan bom bagi terduga teroris di Bekasi.

"Dia yang merencanakan mengatur taktis dan teknis bersama ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Diciduk Densus, Tetangga Baru Tahu Husein Terduga Teroris Anggota FPI

Usai Diciduk Densus, Tetangga Baru Tahu Husein Terduga Teroris Anggota FPI

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:36 WIB

Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!

Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!

Jakarta | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:35 WIB

Anjing Pelacak 3 Kali Keliling Lokasi Sidang Kasus Rizieq Shihab

Anjing Pelacak 3 Kali Keliling Lokasi Sidang Kasus Rizieq Shihab

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 14:21 WIB

Kuasa Hukum Habib Rizieq: FPI Sudah Bubar, Atributnya Banyak di Mana-mana

Kuasa Hukum Habib Rizieq: FPI Sudah Bubar, Atributnya Banyak di Mana-mana

Bekaci | Selasa, 30 Maret 2021 | 14:19 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB