Siap Mencecar, Ini yang Didalami Tim Hukum HRS di Sidang Lanjutan RS UMI

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 07 April 2021 | 14:39 WIB
Siap Mencecar, Ini yang Didalami Tim Hukum HRS di Sidang Lanjutan RS UMI
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) perkara swab test Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum atau JPU bakal digelar Rabu (14/4/2021) pekan depan.

Tim Kuasa hukum Rizieq menyatakan kesiapannya mencecar saksi jaksa dengan berbagai pertanyaan. 

"Yang akan didalami nanti kalau khusus RS UMMI ini kan (dakwaan) penyiaran berita bohongnya dan ada upaya menghalang-halangi yang dituduhkan kepada HRS dan Habib Hanif atas penanggulangan (Covid-19) di kota Bogor," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021). 

Aziz mengatakan, pertanyaan-pertanyaan yang akan dilontarkan pihaknya juga nanti akan melihat sebagaimana kapasitas saksi yang dihadirkan. Pertanyaan juga akan merujuk kepada berita acara perkara atau BAP. 

"Karena kemungkinan besok malah saksi fakta sehingga tidak ada ahli sehingga bisa langsung kita compare kepada dakwaan-dakwan serta unsur-unsur yang ada di BAP," tuturnya. 

Jalannya persidangan nanti akan berlangsung saat Ramadan. Karena itu, pihak kuasa hukum Rizieq juga menekankan sejumlah permintaan.

Salah satu permintaan yang diajukan di antaranya, diperhatikan waktu salat hingga waktu buka puasa terhadap Rizieq. 

Adapun majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq atas dakwaan perkara swab test RS UMMI. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

baca juga

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang saat Bulan Puasa, Kuasa Hukum Minta 3 Hak Habib Rizieq Ini Dipenuhi

Sidang saat Bulan Puasa, Kuasa Hukum Minta 3 Hak Habib Rizieq Ini Dipenuhi

Jakarta | Rabu, 07 April 2021 | 14:27 WIB

Ini Permintaan Khusus Habib Rizieq Jelang Hadapi Sidang di Bulan Puasa

Ini Permintaan Khusus Habib Rizieq Jelang Hadapi Sidang di Bulan Puasa

News | Rabu, 07 April 2021 | 13:50 WIB

Sama-sama jadi Terdakwa, Eksepsi Menantu Habib Rizieq Ikut Ditolak Hakim

Sama-sama jadi Terdakwa, Eksepsi Menantu Habib Rizieq Ikut Ditolak Hakim

News | Rabu, 07 April 2021 | 13:23 WIB

Terkini

Pramono Minta Demo BEM UI di Bundaran HI Tak Anarkis: Happy-Happy Saja

Pramono Minta Demo BEM UI di Bundaran HI Tak Anarkis: Happy-Happy Saja

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:57 WIB

Konsumsi Gas Alam Diprediksi Meroket 30 Persen, Apa Dampaknya?

Konsumsi Gas Alam Diprediksi Meroket 30 Persen, Apa Dampaknya?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kebakaran Landa Permukiman Padat di Menteng Jakpus, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Landa Permukiman Padat di Menteng Jakpus, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Viral Audio 'Bare Minimum' dan Manga Veil: Benarkah Ekspektasi Hubungan Gen Z Ketinggian?

Viral Audio 'Bare Minimum' dan Manga Veil: Benarkah Ekspektasi Hubungan Gen Z Ketinggian?

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:44 WIB

PHK Massal 8.000 Karyawan, Perusahaan Ini Beri Pesangon Rp13 Miliar

PHK Massal 8.000 Karyawan, Perusahaan Ini Beri Pesangon Rp13 Miliar

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:38 WIB

Pertamina Patra Niaga Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur, Perkuat Energi Berkelanjutan

Pertamina Patra Niaga Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur, Perkuat Energi Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Laba Per Saham Naik, Emiten RATU Layak Dilirik?

Laba Per Saham Naik, Emiten RATU Layak Dilirik?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Penyebab Utama Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Ketimbang Buatan Eropa

Penyebab Utama Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Ketimbang Buatan Eropa

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:10 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 28 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir

4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 28 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05 WIB

×