Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

Muhamad Yasir

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:44 WIB
Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum Unpad Romli Atmasasmita menilai pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam definisi korupsi benar namun tidak lengkap.
  • Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang tidak mengakui unsur kerugian keuangan negara.
  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah berencana menyempurnakan definisi korupsi untuk memberikan kepastian hukum tanpa melemahkan pemberantasan rasuah.

Suara.com - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi pada dasarnya benar. Namun, penjelasan Luhut menurutnya tidak lengkap sehingga berpotensi memicu reaksi negatif di masyarakat.

Romli menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Menurut dia, ratifikasi tersebut membawa konsekuensi terhadap penyesuaian aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pernyataan Luhut benar. Merujuk Pasal 3 UNCAC 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa UNCAC 2003 tidak mengakui kerugian negara sebagai unsur tipikor," kata Romli, Selasa (27/10/2026).

Ia menilai, konsekuensi ratifikasi UNCAC seharusnya ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perubahan terutama diperlukan pada Pasal 2 dan Pasal 3 yang mencantumkan unsur kerugian keuangan negara.

"Konsekuensi ratifikasi adalah harus ada perubahan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak lagi mencantumkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Meski demikian, Romli menegaskan penyesuaian tersebut tidak berarti UU Tipikor kehilangan kedudukannya sebagai aturan khusus atau lex specialis. Menurutnya, masih terdapat sejumlah instrumen hukum lain yang dapat digunakan untuk menindak berbagai bentuk korupsi.

"Karena masih terdapat ketentuan mengenai illicit enrichment, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, dan kerja sama dalam asset recovery," jelasnya.

baca juga

Romli juga menekankan, ratifikasi UNCAC bukan sekadar pengesahan formal. Indonesia, menurut dia, harus menindaklanjutinya dengan melaksanakan ketentuan konvensi tersebut melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional.

"Indonesia meratifikasi UNCAC 2003, berarti pemerintah RI setuju mengikatkan diri dengan ketentuan UNCAC 2003, dengan konsekuensi hukum wajib melaksanakan ketentuan UNCAC 2003 tanpa kecuali," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuannya di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuannya di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Redefinisi Korupsi Tak Degradasi Upaya Pemberantasan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklaim rencana penyempurnaan definisi korupsi tidak bertujuan melemahkan pemberantasan rasuah.

Pemerintah menurutnya, justru ingin memperjelas rumusan tindak pidana korupsi agar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Yusril menjelaskan, pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai terlalu luas dalam penerapannya. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi.

Pembahasan juga diarahkan untuk menyelaraskan aturan nasional dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas kategori tindak pidana korupsi dan menjangkau perbuatan yang merugikan negara tetapi belum terakomodasi secara memadai dalam aturan yang berlaku.

Menurut Yusril, rumusan yang lebih tegas diharapkan dapat membedakan perbuatan yang masuk kategori korupsi dengan tindak pidana lain, tanpa mengurangi efektivitas penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Terkini

Pertamina Patra Niaga Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur, Perkuat Energi Berkelanjutan

Pertamina Patra Niaga Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur, Perkuat Energi Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Laba Per Saham Naik, Emiten RATU Layak Dilirik?

Laba Per Saham Naik, Emiten RATU Layak Dilirik?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Penyebab Utama Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Ketimbang Buatan Eropa

Penyebab Utama Mobil Listrik China Jauh Lebih Murah Ketimbang Buatan Eropa

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:10 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 28 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir

4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 28 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Usai Kalimantan, Jepang Kirim Pasukan Padamkan Kebakaran di Mongolia

Usai Kalimantan, Jepang Kirim Pasukan Padamkan Kebakaran di Mongolia

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Rilis You're Under Arrest! ILLIT Tolak Keras Terlena oleh Harapan Palsu

Rilis You're Under Arrest! ILLIT Tolak Keras Terlena oleh Harapan Palsu

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Cak Imin Puji MBG: Program Terbaik dari APBN, 1,3 Juta Orang Miskin Jadi Pekerja

Cak Imin Puji MBG: Program Terbaik dari APBN, 1,3 Juta Orang Miskin Jadi Pekerja

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:36 WIB

7 Penyebab Baterai HP Cepat Habis dan Panas Saat Dimainkan, Ini Cara Mengatasinya

7 Penyebab Baterai HP Cepat Habis dan Panas Saat Dimainkan, Ini Cara Mengatasinya

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

×