Koboi Fortuner Duren Sawit Sudah Minta Maaf, Korban Enggan Lanjutkan Kasus

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 07 April 2021 | 17:06 WIB
Koboi Fortuner Duren Sawit Sudah Minta Maaf, Korban Enggan Lanjutkan Kasus
Tersangka MFA si Koboi Fortuner. (twitter @P3nj3l4j4h_id)

Suara.com - Koboi Toyata Fortuner bernama Muhammad Farid Andika yang menodongkan pistol ke warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur telah meminta maaf kepada pihak korban.

Dalam hal ini, korban merupakan pengguna jalan raya yang diserempet oleh Farid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihak kelurga korban sudah tidak ingin melanjutkan kasus ke ranah hukum. Sebab, tindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Farid masih dalam kategori pidana ringan.

"Pelaku sudah minta maaf dan dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan. Saya nanti cek lagi karena itu baru wacana, karena ini pidana ringan saja di 310 ayat 2 karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).

Saat insiden kecelakaan terjadi, Farid sempat pergi meninggalkan korban, bahkan mengacungkan pistol. Tak lama berselang, Farid kembali lagi dan mengecek keadaan korban.

"Dia sempat pergi dan kembali lagi untuk melihat korban, makanya pihak korban ada wacana perdamaian," jelas Yusri.

Dalih Takut

Yusri juga membeberkan alasan dibalik penodongan senjata yang dilakukan oleh Farid. Saat kejadian, mobil Farid telah dikerubungi oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan, ada warga yang sampai menggebrak kap mobil milik Farid. Karena merasa takut, Farid lantas mengeluarkan senjata miliknnya.

baca juga
Aksi pengemudi Fortuner saat todong pistol ke pemotor (Kolase foto/Instagram/@merekamjakarta)
Aksi pengemudi Fortuner saat todong pistol ke pemotor (Kolase foto/Instagram/@merekamjakarta)

"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yg memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," beber dia.

Kini, atas perbuatannya Farid dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah satu tahun kurungan penjara.

"Kami persangkakan di Pasal 310 ayat 1 UU Lalin. Ancaman hukumamn cuma 1 tahun," sambungnya.

Aksi koboi Farid sempat direkam warga, dan videonya tersebar luas di media sosial. Mengetahui kejadian tersebut, Ditkrimum beserta Ditlantas Polda Metro Jaya langsung mencari identitas pelaku melalui plat nomor mobil yang terekam oleh kamera warga.

Berdasarkan penelusuran, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku yang diketahui bermukim di daerah Patal Senayan, Jakarta Selatan. Polisi langsung mencari pelaku ke kediamannya, namun hanya ada orangtuanya. Berkat keterangan orangtuanya, polisi bisa menangkap Farid.

"Yang bersangkutan kami tangkap di salah satu parkiran mal Jaksel," kata polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjual Pistol ke Koboi Fortuner Muhammad Farid Andika Ditangkap!

Penjual Pistol ke Koboi Fortuner Muhammad Farid Andika Ditangkap!

Jakarta | Rabu, 07 April 2021 | 16:02 WIB

Dalih Todong Pistol Gegara Takut Warga, Ancaman Hukuman Farid Cuma Setahun

Dalih Todong Pistol Gegara Takut Warga, Ancaman Hukuman Farid Cuma Setahun

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:57 WIB

Tertangkap! Penjual Senjata Kasus Farid Koboi Fortuner jadi Tersangka

Tertangkap! Penjual Senjata Kasus Farid Koboi Fortuner jadi Tersangka

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:30 WIB

Polisi Sebut Koboi Farid Keluarkan Senjata di Duren Sawit karena Takut

Polisi Sebut Koboi Farid Keluarkan Senjata di Duren Sawit karena Takut

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:25 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×