Koboi Fortuner Duren Sawit Sudah Minta Maaf, Korban Enggan Lanjutkan Kasus

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 07 April 2021 | 17:06 WIB
Koboi Fortuner Duren Sawit Sudah Minta Maaf, Korban Enggan Lanjutkan Kasus
Tersangka MFA si Koboi Fortuner. (twitter @P3nj3l4j4h_id)

Suara.com - Koboi Toyata Fortuner bernama Muhammad Farid Andika yang menodongkan pistol ke warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur telah meminta maaf kepada pihak korban.

Dalam hal ini, korban merupakan pengguna jalan raya yang diserempet oleh Farid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihak kelurga korban sudah tidak ingin melanjutkan kasus ke ranah hukum. Sebab, tindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Farid masih dalam kategori pidana ringan.

"Pelaku sudah minta maaf dan dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan. Saya nanti cek lagi karena itu baru wacana, karena ini pidana ringan saja di 310 ayat 2 karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).

Saat insiden kecelakaan terjadi, Farid sempat pergi meninggalkan korban, bahkan mengacungkan pistol. Tak lama berselang, Farid kembali lagi dan mengecek keadaan korban.

"Dia sempat pergi dan kembali lagi untuk melihat korban, makanya pihak korban ada wacana perdamaian," jelas Yusri.

Dalih Takut

Yusri juga membeberkan alasan dibalik penodongan senjata yang dilakukan oleh Farid. Saat kejadian, mobil Farid telah dikerubungi oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan, ada warga yang sampai menggebrak kap mobil milik Farid. Karena merasa takut, Farid lantas mengeluarkan senjata miliknnya.

Aksi pengemudi Fortuner saat todong pistol ke pemotor (Kolase foto/Instagram/@merekamjakarta)
Aksi pengemudi Fortuner saat todong pistol ke pemotor (Kolase foto/Instagram/@merekamjakarta)

"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yg memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," beber dia.

Kini, atas perbuatannya Farid dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah satu tahun kurungan penjara.

"Kami persangkakan di Pasal 310 ayat 1 UU Lalin. Ancaman hukumamn cuma 1 tahun," sambungnya.

Aksi koboi Farid sempat direkam warga, dan videonya tersebar luas di media sosial. Mengetahui kejadian tersebut, Ditkrimum beserta Ditlantas Polda Metro Jaya langsung mencari identitas pelaku melalui plat nomor mobil yang terekam oleh kamera warga.

Berdasarkan penelusuran, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku yang diketahui bermukim di daerah Patal Senayan, Jakarta Selatan. Polisi langsung mencari pelaku ke kediamannya, namun hanya ada orangtuanya. Berkat keterangan orangtuanya, polisi bisa menangkap Farid.

"Yang bersangkutan kami tangkap di salah satu parkiran mal Jaksel," kata polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjual Pistol ke Koboi Fortuner Muhammad Farid Andika Ditangkap!

Penjual Pistol ke Koboi Fortuner Muhammad Farid Andika Ditangkap!

Jakarta | Rabu, 07 April 2021 | 16:02 WIB

Dalih Todong Pistol Gegara Takut Warga, Ancaman Hukuman Farid Cuma Setahun

Dalih Todong Pistol Gegara Takut Warga, Ancaman Hukuman Farid Cuma Setahun

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:57 WIB

Tertangkap! Penjual Senjata Kasus Farid Koboi Fortuner jadi Tersangka

Tertangkap! Penjual Senjata Kasus Farid Koboi Fortuner jadi Tersangka

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:30 WIB

Polisi Sebut Koboi Farid Keluarkan Senjata di Duren Sawit karena Takut

Polisi Sebut Koboi Farid Keluarkan Senjata di Duren Sawit karena Takut

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:25 WIB

Terkini

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB