Brebes Sosialisasikan Perda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Fitri Asta Pramesti

Rabu, 07 April 2021 | 19:22 WIB
Brebes Sosialisasikan Perda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan
Ilustrasi lahan pertanian. (Dok : Kementan)

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomer 13 tahun 2019 dalam rangka upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian dan hutan. Penataan ruang wilayah Brebes, dibagi dalam tiga zona wilayah antara lain zona hijau, zona kuning dan zona merah.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Bidang DPSDA Ashari. Ia menyebut Perda akan menjadi alat kontrol pengendalian tatanan ruang lingkup Brebes guna menekan laju alih fungsi lahan ilegal. 

"Dengan kondisi keprihatinan tersebut maka, Perda nomer 13 tahun 2019 sebagai kontrol dalam mengatur pengendalian tatanan ruang lingkup wilayah Kabupaten Brebes agar bisa menekan laju pengalih fungsi lahan secara ilegal tanpa pertimbangan dan perijinan dari dinas yang berwenang," jelasnya.

Sementara, Setda Bidang Hukum Kabupaten Brebes Yanti mengatakan, dasar hukum implementasi dan konsekuensi pemanfaatan ruang harus sesuai dengan izin pemanfaatan tata ruang yang telah dikeluarkan.

"Tetapi, harus dikaji ulang sesuai prosedur dan hukum yg berlaku jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan," ujarnya.

Disebutkan, lahan Pertanian, hutan lindung  yang menjadi pemukiman, maupun alih lahan produktif merupakan masalah yang akan timbul di kemudian hari, disamping berkurangnya lahan pangan, juga dapat berpengaruh terhadap berkurangnya hutan yang berfungsi sebagai pelindung, sehingga dampaknya adalah bencana alam.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

"Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Syahrul, Rabu (7/4/2021).

Penyebab lainnya, jelas Mentan Syahrul, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten dan Kota.

baca juga

Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten dan Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Diharapkan Dinas Pertanian Provinsi,Kabupaten, Kota agar aktif mengikuti perkembangan penyusunan RTRW di masing-masing wilayahnya," sambungnya. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.
 
Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.

"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kabupaten danKota," tambah Sarwo Edhy.

Adapun kegiatan sosialisasi Perda tersebut bertujuan memberikan pemahaman terhadap Pemdes sehingga akan terpantau lahan dan hutan di wilayah desanya. Serta ikut mengawal dan diharap bisa mengimplementasikan perda tersebut kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Majalengka Aman

Kementan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Majalengka Aman

News | Selasa, 06 April 2021 | 20:06 WIB

Kementan Usulkan 3 Skema Distribusi Pupuk Subsidi ke DPR, Ini Rinciannya

Kementan Usulkan 3 Skema Distribusi Pupuk Subsidi ke DPR, Ini Rinciannya

News | Senin, 05 April 2021 | 19:01 WIB

Kementan Raih Silver Winner Sub Kategori Media Sosial

Kementan Raih Silver Winner Sub Kategori Media Sosial

News | Kamis, 01 April 2021 | 08:43 WIB

Terdampak Banjir, Kementan Dorong Petani Keerom Asuransikan Lahan

Terdampak Banjir, Kementan Dorong Petani Keerom Asuransikan Lahan

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 07:27 WIB

Tegas, Kementan Tak Setuju Ide Airlangga Soal Impor Beras

Tegas, Kementan Tak Setuju Ide Airlangga Soal Impor Beras

Jabar | Kamis, 18 Maret 2021 | 16:47 WIB

Demi Tingkatkan Indeks Pertanaman, Kementan Merehabilitasi Jaringan Irigasi

Demi Tingkatkan Indeks Pertanaman, Kementan Merehabilitasi Jaringan Irigasi

Bisnis | Senin, 15 Maret 2021 | 07:54 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

×