MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 08 April 2021 | 17:38 WIB
MA Kabulkan PK Lucas, KPK: Lukai Rasa Keadilan!
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mahkamah Agung (MA) telah melukai rasa keadilan gegara mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Lucas.

Lucas dinyatakan tidak merintangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro. Kekinian Lucas dapat dibebaskan dari dalam rumah tahanan.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK (Peninjauan Kembali) tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Ali menyebut pihaknya belum mengetahui alasan yang menjadi pertimbangan MA mengabulkan PK Lucas. Lantaran, KPK belum menerima salinan putusan itu.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ungkap Ali

Ali meyakini KPK sudah memiliki bukti kuat dalam menjerat Lucas membantu pelarian Edy Sindoro sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

"Dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," ungkap Ali.

Meski begitu, KPK tetap harus hormati setiap putusan maajelis hakim. Namun, yang menjadi persoalan PK kini menjadi langkah konkrit untuk setiap terpidana korupsi mendapat hukuman ringan hingga dapat bebas.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Ali menegaskan pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa.

"Terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tutup Ali.

Untuk ditingkat Peninjauan Kembali atau (PK), dari hasil amar putusan melalui website direktorat kepaniteraan mahkamah agung (MA) mengabulkan PK terdakwa Lucas yang telah dibacakan majelis hakim, pada Rabu (7/4/2021).

"Kabul," isi putusan berdasarkan website Mahkamah Agung dikutip suara.com, Kamis (8/4/2021).

Sidang putusan dipimpin oleh hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Adapun dalam permohonan PK terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro

MA Kabulkan PK Lucas yang Bantu Pelarian Eks Petinggi Lippo Edy Sindoro

News | Kamis, 08 April 2021 | 15:35 WIB

Setneg Unggah Pernikahan Putrinya, Krisdayanti Malah Puji Atta Halilintar

Setneg Unggah Pernikahan Putrinya, Krisdayanti Malah Puji Atta Halilintar

News | Rabu, 07 April 2021 | 15:37 WIB

Kritik Jokowi Hadiri Nikahan Atta - Aurel, Haris Azhar Tegas Tantang Begini

Kritik Jokowi Hadiri Nikahan Atta - Aurel, Haris Azhar Tegas Tantang Begini

News | Rabu, 07 April 2021 | 13:07 WIB

Profil Ma Huateng, Bos Tencent Orang Terkaya di Cina

Profil Ma Huateng, Bos Tencent Orang Terkaya di Cina

News | Sabtu, 03 April 2021 | 18:12 WIB

Ibu Wafat, Lucas Torreira Ingin Pulang Kampung, Tak Mau Lagi Main di Eropa

Ibu Wafat, Lucas Torreira Ingin Pulang Kampung, Tak Mau Lagi Main di Eropa

Bola | Jum'at, 02 April 2021 | 11:39 WIB

Terkini

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB