4 Tahun Kasus Novel KPK: Negara Belum Bisa Ungkap Dalang Teror Air Keras

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 12 April 2021 | 10:12 WIB
4 Tahun Kasus Novel KPK: Negara Belum Bisa Ungkap Dalang Teror Air Keras
Kolase Novel Baswedan dan RB. (ki: Suara.com, ka: Antara/ Anita Permata Dewi)

Suara.com - Sudah empat tahun berlalu, tepatnya 11 April  2017 lalu, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih misterius. Polisi hingga kini belum dapat mengungkap siapa sosok intelektual terkait teror penyerangan air keras kepada Novel.

Marguerite Afra Sapiie, salah satu tim Advokasi Novel Baswedan, menyebut polisi hanya baru menetapkan dua oknum polisi sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Maka itu, Afra menilai bahwa penuntasan kasus Novel ini seharusnya menjadi simbol negara dalam pemberantasan korupsi.

"Penuntasan kasus Novel Baswedan adalah simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Pengungkapan dalang kasus Novel adalah bagian penting dari penegakkan keadilan di negeri ini," kata Afra melalui keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Afra pun mendesak kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan kasus Novel. Dan perintahkan anak buahnya untuk mencari siapa sosok intelektual penyerang Novel.

"Presiden Jokowi segera memerintahkan kembali Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunaikan janjinya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengungkap aktor perencana atau intelektual dan aktor lainnya," ucap Afra.

Kemudian, meminta kepada Jenderal Listyo agar melakukan pemeriksaan kepada penyidiknya terdahulu yang dianggap sangat berbeda dengan temuan Komnas HAM dalam penetapan tersangka penyiraman Rahmat Kadir dan Rony Bugis.

"Memerintahkan jajarannya, memeriksa para penyidik yang diduga melakukan abuse of process sebagaimana yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam laporannya dan membuka akses informasi perihal status anggota kedua pelaku lapangan penyerangan Novel Baswedan," tegas Afra.

Selanjutnya, Jenderal Listyo juga secepatnya memecat Rahmat dan Bugis diberhentikan secara tidak terhormat dari anggota Polri yang sudah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 371/Pid.B.2020/PN/Jkt.Utr & Putusan Nomor 372/Pid.B.2020/PN/Jkt.Utr.

Sementara itu, untuk Ketua Ombudsman Republik Indonesia bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap   Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi selaku Kadivkum Mabes Polri terdahulu yang dianggap telah melanggar maladministrasi.

"Menetapkan perbuatan pemberian bantuan hukum yang dilakukannya kepada kedua pelaku merupakan tindakan maladministrasi," ujar Afra.

Terakhir, kata Afra, meminta KPK menindaklanjuti laporan masyarakat sipil atas dugaan adanya perintangan penyidikan terhadap Novel ketika melakukan pekerjaannya sebagai penegak hukum.

"Segera melakukan penyelidikan atau penyidikan terkait kasus penyerangan Novel Baswedan dalam konstruksi obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum)," tutup Afra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Bocoran, Novel Sebut 2 Peneror Air Keras Tak Bakal Dipecat dari Polri

Dapat Bocoran, Novel Sebut 2 Peneror Air Keras Tak Bakal Dipecat dari Polri

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:22 WIB

Divonis Bersalah, 2 Polisi Peneror Novel Baswedan Segera Jalani Sidang Etik

Divonis Bersalah, 2 Polisi Peneror Novel Baswedan Segera Jalani Sidang Etik

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:10 WIB

Hari Ini, Komjak RI Periksa Enam Jaksa Kasus Polisi Peneror Novel Baswedan

Hari Ini, Komjak RI Periksa Enam Jaksa Kasus Polisi Peneror Novel Baswedan

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:33 WIB

Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum

Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:04 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB