Penjelasan Terdakwa Harry Soal Kasus Bansos

Senin, 12 April 2021 | 23:51 WIB
Penjelasan Terdakwa Harry Soal Kasus Bansos
Dua unit sepeda Brompton yang diserahkan saksi Agustri Yogasmara ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Dalam dakwaan, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. 

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI