"Terus habis itu beliau (Yogas) sampaikan 10 ribu turunnya, akhir deal nya 10 ribu. Setelah itu aduh mas saya coba itung-itung 10 masih oke. Terakhir dari saya coba itu kalau minta seribu boleh ? Karena saya butuh seribu. Akhirnya disepakati 9 ribu lah pak per paket," jawab Harry
Jaksa Aziz pun makin heran Yogas mampu memiliki pengaruh agar perusahaan dapat jatah paket bansos. Padahal Yogas bukan dari internal kementerian sosial.
"Yogas ini siapa sehingga mengurus kuota (paket sembako)," tanya Jaksa Aziz
Harry pun menjawab, Yogas dianggap sakti dapat mengurus paket itu. Lantaran dekat dengan pejabat PPK Matheus Joko.
"Maksudnya ya Yogas itu menurut saya kesaktianya itu (dapat mengatur kuota paket bansos)," tutup Harry
Dalam dakwaan, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Jaksa Curiga Penyuap Juliari Lindungi Pihak Lain di Sidang Bansos