Diketahui bahwa Pemerintah menetapkan peniadaan mudik Lebaran 2021 mulai 6—17 Mei. Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/Polri, BUMN, pegawai swasta, dan masyarakat umum.
Menindaklanjuti hal itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik Lebaran 2021.