Anies Tata Ruang Fitness dan TGUPP di Balai Kota, Wagub: Biar Lebih Menarik

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 15 April 2021 | 14:22 WIB
Anies Tata Ruang Fitness dan TGUPP di Balai Kota, Wagub: Biar Lebih Menarik
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau mempermasalahkan keputusan Gubernur Anies Baswedan memerintahkan penataan Balai Kota.

Riza menganggap kegiatan untuk menyusun ulang sejumlah ruangan di kantornya adalah hal yang biasa.

Beberapa ruangan yang ditata nantinya akan ditempati sebagai tempat kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ada juga fasilitas lain seperti pusat kebugaran atau fitness hingga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Menurutnya tak ada yang istimewa dari keputusan Anies itu. Sebab kebijakan itu diambil demi menunjang kinerja jajarannya di Balai Kota.

"Penataan Balai Kota itu kan sesuatu yang biasa saja. Enggak ada masalah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Tak hanya itu, Riza menilai penataan juga dilakukan agar Balai Kota lebih enak dipandang. Ruangan yang lebih rapi akan terlihat menarik.

"Yang ditata itu dalam rangka supaya lebih rapi, tertata, lebih menarik," kata Riza.

Terakhir, tujuan penataan disebutnya dilakukan untuk memudahkan kinerja pegawai. Sebab banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ruangannya masih bercampur atau belum ada ruangan.

"Lebih fungsional supaya koordinasi lebih baik dan terintegrasi dengan baik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penataan di Balai Kota. Namun instruksi Anies ini disebut hanya sekadar memindahkan kursi saja.

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan permintaan penataan Balai Kota disebabkan perubahan nomenklatur yang terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada Dinas yang baru, dipisah atau dileburkan sehingga membutuhkan ruangan.

"Jadi ada beberapa nomenklatur OPD yang berubah. Jadi kita menetapkan itu. Sebenarnya sih nggak ada masalah," ujar Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Perubahan nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bayu, tidak ada perubahan signifikan yang berdampak pada gedung Balai Kota. Sebab tidak ada kegiatan konstruksi atau pembongkaran untuk ruangan baru.

"Eggak, nggak ada (konstruksi fisik). Contohnya dulu kan biro administrasi sekarang ditempati sama biro ASD kerja sama," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2022 Terakhir Menjabat, Anies Minta Bantuan Tuntaskan Semua Program

2022 Terakhir Menjabat, Anies Minta Bantuan Tuntaskan Semua Program

News | Kamis, 15 April 2021 | 12:04 WIB

Kelebihan Bayar Peralatan Damkar Rp 6,5 M, PSI: Tidak Heran, Anies Ceroboh

Kelebihan Bayar Peralatan Damkar Rp 6,5 M, PSI: Tidak Heran, Anies Ceroboh

News | Rabu, 14 April 2021 | 19:18 WIB

BPK Temukan Dana Pembayaran Peralatan Damkar DKI Kelebihan Rp 6,5 Miliar

BPK Temukan Dana Pembayaran Peralatan Damkar DKI Kelebihan Rp 6,5 Miliar

News | Rabu, 14 April 2021 | 17:23 WIB

Anies Minta Penataan Balai Kota, Anak Buah: Cuma Pindahin Kursi Aja Gitu

Anies Minta Penataan Balai Kota, Anak Buah: Cuma Pindahin Kursi Aja Gitu

News | Rabu, 14 April 2021 | 16:37 WIB

Terkini

Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?

Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:45 WIB

Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga

Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:36 WIB

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 11:04 WIB

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

News | Senin, 25 Mei 2026 | 10:49 WIB

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB