Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasangan tidak berpartisipasi dalam pekerjaan rumah tangga, karena memungkinkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan ini tanpa biaya atau kontribusi.
Pengadilan menetapkan nilai pekerjaan rumah tangga menggunakan upah minimum nasional yang dikalikan 12 bulan, selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah itu dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama periode itu.