Cerai, Pria Ini Diperintahkan Bayar Rp 1 M untuk Jasa Istri Selama 30 Tahun

Kamis, 15 April 2021 | 17:18 WIB
Cerai, Pria Ini Diperintahkan Bayar Rp 1 M untuk Jasa Istri Selama 30 Tahun
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasangan tidak berpartisipasi dalam pekerjaan rumah tangga, karena memungkinkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan ini tanpa biaya atau kontribusi.

Pengadilan menetapkan nilai pekerjaan rumah tangga menggunakan upah minimum nasional yang dikalikan 12 bulan, selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah itu dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama periode itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI