Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani

Minggu, 18 April 2021 | 18:45 WIB
Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Diminta Usut Peran Kombes Achmad Yani
Ilustrasi-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember gelar aksi menyikapi kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi. [Suara.com/Adi Permana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Angin adalah tersangka kasus suap pajak yang ditangani KPK. Menantu Angin berarti anak dari besan Angin, Kombes Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim dan sejak Maret 2020 menjadi Kepala Biro Perencanaan Polda DI Yogyakarta.

Menurut Khoir, menantu Angin juga seorang polisi dan bertugas di Kalimantan dengan pangkat AKP. Ia merupakan Kasat Lantas setempat. Namun demikian, perannya seperti apa dalam kasus ini masih didalami.

Nurhadi kembali dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Selasa, 30 Maret. Ia menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam.

Materi pemeriksaan yakni pendalaman peran dari aktor-aktor yang melakukan penganiayaan. Fatkhul yang mendampingi Nurhadi akhirnya meminta penundaan pemeriksaan karena saksi kelelehan.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim secara bertahap juga menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian.

Para pelaku penganiayaan diduga ajudan dan anak buah Angin serta Yani dimana di antara mereka anggota Polri. Mereka bertugas mengamankan acara resepsi dan berpakaian bebas dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI