Cegah Kriminalisasi, ICJR Desak Definisi Kesusilaan dalam UU ITE Direvisi

Selasa, 20 April 2021 | 12:18 WIB
Cegah Kriminalisasi, ICJR Desak Definisi Kesusilaan dalam UU ITE Direvisi
Ilustrasi---Baiq Nuril Maknun, korban kriminalisasi UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Antara/Ahmad Subaidi]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR membongkar masalah definisi kesusilaan dalam Undang-undang ITE khusunya Pasal 27 Ayat 1. ICJR pun mendesak revisi bisa segera dilakukan untuk mencegah adanya kriminalisasi baru. 

"Kami sama-sama rekomendasikan yaitu dia juga rekomendasikan dalam lisan kami adalah untuk merevisi isi Undang-undang pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE untuk menjelaskan yang pertama adalah terkait dengan definisi kesusilaannya," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021). 

Maidina pun memberikan contoh bagian mana yang harus direvisi terkait dengan definisi kesusilaan dalam ITE. Selama ini setiap orang yang melanggar kesusilaan rancu dengan frasa distribusi dan transmisi dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. 

"Kami rekomendasikan bahwa dia yang bisa ditunjukkan melanggar kesusilaan hanya dalam dua teks yaitu dalam ditujukan untuk umum dan juga yang kedua apabila ditunjukkan dalam ranah privat maka salah satu yang bisa dijerat adalah apabila salah satu pihak tidak berkehendak adanya distribusi adanya transmisi konten tersebut," tuturnya. 

Selain itu, Maidina juga menyampaikan, dalam revisi UU ITE tersebut harus juga dibuat pengecualian dalam bentuk pengakuan terhadap korban. Ia pun memberikan contoh kasus Baiq Nuril. 

"Gimana kita sama-sama tahu biar supaya kasus yang menjerat Baiq Nuril yang membuat, mendistribusikan, menyimpan dapat melanggar kesusilaan satu fakta yang berkaitan dengan kekerasan seksual tidak dijerat," tuturnya. 

"Karena dia membuat konten tersebut menyimpan pada sebuah dalam rangka melindungi dirinya sebagai korbannya maka sebenarnya yang kita rekomendasikan direvisi Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE harus menjangkau 3 aspek tersebut begitu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI