Skema Asimetri, Pengusaha di Jakarta Boleh Bayar THR Pekerja Secara Dicicil

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 21 April 2021 | 16:27 WIB
Skema Asimetri, Pengusaha di Jakarta Boleh Bayar THR Pekerja Secara Dicicil
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini pengusaha diizinkan membayar THR dicicil dengan skema asimetris.

Kebijakan ini diambil karena banyak perusahaan yang tak menyanggupi kewajiban membayar penuh THR kepada karyawannya di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah menjelaskan, pembayaran asimetris ini seperti yang berlaku pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

"Pada prinsipnya, edaran (Kementerian Ketenagakerjaan) itu kita lakukan pada seluruh perusahaan. Tapi, kita berikan kebijakan asimetris sama dengan waktu kita lakukan penetapan UMP," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2021).

Menurut Andri, karena pandemi Covid-19 perekonomian merosot hingga mengurangi kemampuan perusahaann membayar THR. Dalam skema asimetris ini, pengusaha yang terdampak boleh membayar THR dengan cara dicicil.

Selain itu pihaknya juga membentuk posko pengawasan THR sesuai arahan Kementeriam Ketenagakerjaan. Begitu ada permohonan, tim dari posko akan melakukan penelitian.


Nantinya akan ada penilaian mengenai sektor usaha hingga laporan keuangannya.

Kendati demikian, tidak semua perusahaan bisa dinyatakan terdampak dan boleh membayar THR dengan cara dicicil. Biasanya, kata Andri, perusahaan yang diloloskan termasuk dalam sektor perdagangan, akomodasi, dan wisata.

"Contoh perusahaan di bidang perdagangan, di mal-mal. kan kelihatan tuh. Sekarang memang kapasitas 50 persen dibolehkan. Tetapi faktanya pengunjung isinya cuma 15 persen, paling tinggi 20 persen," jelasnya.

baca juga

Lalu sektor lain seperti pariwisata yang jelas terdampak juga bisa saja mendapatkan keringanan ini.

"Lalu hotel. Kita lihat dulu nih hotelnya kalau yang bintang 4 bintang 5 baru kita pertanyakan kenapa mengajukan permohonan. Tapi, kalau bintang 3 ke bawah sudha langsung kita eksekusi boleh (mencicil THR). Seperti itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Cara Menghitung THR Lebaran untuk Pekerja atau Buruh Perusahaan

Begini Cara Menghitung THR Lebaran untuk Pekerja atau Buruh Perusahaan

Sulsel | Rabu, 21 April 2021 | 13:56 WIB

Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi

Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi

Lampung | Rabu, 21 April 2021 | 14:10 WIB

Antisipasi Pelanggaran, DPRD Usul Pemda Kepri Bentuk Posko Pengaduan THR

Antisipasi Pelanggaran, DPRD Usul Pemda Kepri Bentuk Posko Pengaduan THR

Batam | Selasa, 20 April 2021 | 17:23 WIB

Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran

Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran

News | Selasa, 20 April 2021 | 16:40 WIB

Terkini

TelkomGroup Luncurkan Pengembangan Sovereign Digital Technology di DTIIF 2026

TelkomGroup Luncurkan Pengembangan Sovereign Digital Technology di DTIIF 2026

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Lonely Planet: Kisah Cinta Penulis Novel dan Pekerja Kantoran di Maroko

Lonely Planet: Kisah Cinta Penulis Novel dan Pekerja Kantoran di Maroko

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Sepatu Mills Hypercharge R26 Cocok untuk Lari Apa? Intip Teknologi, Harga, dan Ulasannya

Sepatu Mills Hypercharge R26 Cocok untuk Lari Apa? Intip Teknologi, Harga, dan Ulasannya

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Kebakaran Lahan di Tol Samarinda-Balikpapan, Petugas Terkendala Pasokan Air

Kebakaran Lahan di Tol Samarinda-Balikpapan, Petugas Terkendala Pasokan Air

Kaltim | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Lahan di Pulau Tidung

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Lahan di Pulau Tidung

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Nasib UMKM RI: Modal dan Akses Pasar Jadi Tantangan

Nasib UMKM RI: Modal dan Akses Pasar Jadi Tantangan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:38 WIB

iPad Mini OLED Resmi Meluncur, Lebih Tipis dan Tangguh dengan Chip A20 Pro

iPad Mini OLED Resmi Meluncur, Lebih Tipis dan Tangguh dengan Chip A20 Pro

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:38 WIB

7 Manfaat Koran Bekas untuk Kebersihan Rumah yang Jarang Diketahui

7 Manfaat Koran Bekas untuk Kebersihan Rumah yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:31 WIB

UMKM Tak Cukup Go Digital, Keamanan Transaksi dan Legalitas Usaha Juga Penting

UMKM Tak Cukup Go Digital, Keamanan Transaksi dan Legalitas Usaha Juga Penting

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Ulasan The Good Son: Rahasia Kelam di Balik Sosok Anak yang Sempurna

Ulasan The Good Son: Rahasia Kelam di Balik Sosok Anak yang Sempurna

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:30 WIB

×